Agar Tetap Menghargai Hak Cipta, Begini Aturan Cover Lagu yang Benar Menurut Anji

- Rabu, 8 Juli 2020 | 12:30 WIB
Musisi Anji. (Instagram/@duniamanji)
Musisi Anji. (Instagram/@duniamanji)

Saat ini, cover lagu di sejumlah media sosial seperti YouTube memang sedang marak-maraknya. Terkait hal tersebut, musisi Anji pun mengingatkan soal aturan dalam cover lagu seseorang agar tidak melanggar hak cipta.

"Sebenarnya cover itu tidak apa-apa. Cuma kita harus tahu ketika memonetisasi itu kan ada pihak dari pemilik lagu. Pemilik lagu ini bisa mengklaim. Jadi ketika diklaim sama pemilik lagu ini kita tidak boleh protes karena memang itu hak dia," ujar Anji, Selasa (7/7/2020).

Anji mengatakan, sebelum meng-cover lagu, seorang penyanyi harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari sang pencipta lagu, atau publisher yang menangani hak cipta lagu tersebut. Dia menjelaskan, meskipun diizinkan, bukan berarti secara copyright.

"Kalau kita lebih serius lagi lebih baik izin sama publisher. Jadi izinnya bukan sama ke penyanyinya. Ketika diizinkan pun bukan berarti secara copyright itu sudah bebas, tetap berlaku tata caranya," ungkap Anji.

Meski penyanyi yang dibawakan lagunya sudah meninggal, tetap harus mendapat izin dari pihak bersangkutan.

Mantan vokalis Drive itu menegaskan bahwa royalti dari hak cipta sebuah lagu dapat menjadi salah satu aset berharga bagi seorang musisi. Untuk itu, penting menurut Anji setiap musisi mengetahui aturan mengenai hak cipta karya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

X