Nasib Zul Zivilia: Musisi yang Tersandung Kasus Narkoba, Rumor Hukuman Mati dan Endingnya

- Rabu, 22 Februari 2023 | 16:54 WIB
Zul Zivilia dan kasus narkoba. (Youtube/Nagaswara, ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Zul Zivilia dan kasus narkoba. (Youtube/Nagaswara, ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Masih ingat dengan kasus narkoba Zul Zivilia yang menghebohkan pada 2019 lalu? Vokalis band Zilvilia itu sempat dituntut hukuman mati. Lalu gimana sekarang hukumannya?

Sekadar mengingatkan, Zulkifli atau Zul Zivilia diringkus polisi di Apartemen Gading River View City Home, Kelapa Gading, Jakarta Utara, 1 Maret 2019 lalu.

Dalam operasi tangkap tangan itu, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 9,5 kilogram, 24 ribu butir pil ekstasi dan uang Rp1,4 Juta.

Baca Juga: Tak Peduli Dirinya Dibully, Istri Zul Zivilia Menangis Anak Dikatai Punya Ayah Dipenjara

Zul tak ditangkap sendirian, polisi juga menahan delapan tersangka lain. 

Profil dan Karier Zul Sebagai Musisi

Sebelum menjadi musisi Zul pernah bekerja sebagai TKI di Jepang. Selama bekerja di Jepang, Zul menyisihkan gajinya untuk membeli alat-alat musik.

Pada tahun 2008, Zul kembali ke Indonesia dan membentuk grup band bernama Zivilia. Karier musiknya meroket saat merilis album perdana pada 2009. Salah satu lagu paling terkenal dari album itu berjudul 'Aishiteru'.

Selama menjadi musisi, Zul bersama Zivilia telah merilis dua album. Lagu-lagu hits Zul bersama Zivilia antara lain, 'Aishiteru', 'Pintu Taubat', 'Kokorono Tomo', 'Cinta Pertama', hingga 'Layla Majnun'.

Namun setelah sekian lama absen di industri musik, Zul kembali dengan kabar menghebohkan. Ia ditangkap polisi karena menjadi pengedar narkoba.

Pengakuan Zul Saat Ditangkap

-
Zul Zivilia dan kasus narkoba. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Zul mengaku menjadi pengedar karena himpitan ekonomi. Selain itu, ia punya utang budi kepada temannya yang juga seorang pengedar narkoba.

Lebih jauh, ia mengaku baru dua kali mengirimkan barang selama 2018-2019. Kepada polisi, Zul menyesali perbuatannya.

Persidangan Zul

Zul kemudian berstatus terdakwa dan menjalani persidangan. Namun persidangan tak berjalan mulus, di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunda sidang 7 kali. Alasannya, mereka butuh waktu untuk melengkapi berkas tuntutan Zul dan delapan tersangka lainnya.

Setelah berkas rampung, JPU menuntut Zul dengan Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia dituntut penjara seumur hidup karena tindakannya merusak generasi bangsa.

Vonis Hakim

Menurut pertimbangan hakim, Zul divonis 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Hakim menyebut Zul terbukti bersalah menjadi perantara narkotika.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X