Fakta Lengkap Konflik Ahmad Dhani versus Once Mekel: Dari Perizinan Lagu hingga Ultimatum

- Minggu, 2 April 2023 | 15:02 WIB
Perselisihan Once Mekel dan Ahmad Dhani. (Instagram/@oncemekelofficial)
Perselisihan Once Mekel dan Ahmad Dhani. (Instagram/@oncemekelofficial)

Hubungan antara Ahmad Dhani dan Once Mekel terkait izin membawakan lagu Dewa 19 dan performing right-nya kian memanas. Bahkan keduanya saling membuat tandingan klarifikasi jumpa pers di hari yang sama beberapa waktu lalu.

Baik pihak Once maupun Ahmad Dhani beserta kuasa hukumnya masing-masing, memiliki pendapatnya masing-masing. Beberapa dari argumen tersebut diungkapkan melalui video di Instagram, Youtube, serta konferensi pers yang sempat diselenggarakan.

Berikut fakta lengkap konflik kedua musisi:

Larangan dari Ahmad Dhani pada Once bawakan Lagu Dewa 19, Kecuali Lagu Ini

Ahmad Dhani mengumumkan bahwa dirinya melarang Once Mekel untuk membawakan lagu-lagu Dewa 19 pada Februari lalu.

-
Musisi Ahmad Dhani. (Instagram/@ahmaddhaniofficial)

Adapun alasan larangan tersebut, karena Dewa 19 akan melakukan tur konser dua kali dalam sepekan setelah Lebaran ini. Oleh karena itu, dia enggak ingin ada konser dari pihak luar membawakan lagu-lagu Dewa 19.

Baca Juga: Ahmad Dhani akan Somasi Once Jika Masih Bawakan Lagu Dewa 19

Kendati demikian, Dhani masih mengizinkan Once untuk membawakan lagu-lagu ciptaannya yang lain, seperti dari Ahmad Band, TRIAD atau Reza Artamevia.

Respons Once terkait Pelarangan Lagu

Merespon hal ini, Once menegaskan bahwa setiap musisi harus memahami Undang-Undang Hak Cipta No.28/2014. Pasalnya, bisa saja musisi yang tidak memahami peraturan menganggap dirinya benar dan salah menerapkan peraturan.

"Memahami Undang-Undang Hak Cipta No. 28/2014, terutama bagi para pelaku industri musik tanah air, merupakan suatu keharusan. Jika tidak, maka dipastikan mereka yang tidak memahami, atau tidak mau belajar memahami, akan tersesat. Dan yang gawat, orang-orang yang tersesat itu mengganggap dirinya di jalan yang benar,” papar Once Mekel di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Jumat (31/3/2023).

-
Penyanyi Once Mekel saat konferensi pers. (INDOZONE/Arvi Resvanty)

Once sebagai pelaku pertunjukan (performer) hanya mempunyai kewajiban untuk membayarkan royalti atas performing rights kepada Lembaga Manajemen Kolektif Negara (LMKN).

“Kemudian, pertanyaannya adalah apakah seorang pencipta dapat melarang penyanyi untuk menggunakan ciptaan dari pencipta tersebut secara komersial? Jawabannya, tidak,” papar Panji Prasetyo, kuasa hukum Once Mekel.

Jika seorang performer (melalui penyelenggara atau EO) telah mendapatkan lisensi dan telah membayarkan royalti kepada LMKN, maka performer tersebut tidak dapat dianggap telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 9 UU Hak Cipta. Hal tersebut jelas diatur dalam Pasal 87 ayat (4) UU Hak Cipta, sebagai ketentuan khusus (lex specialis) mengenai performing rights dalam UU Hak Cipta.

Once bawakan sedikit lagu Dewa 19 demi fans, tak pengaruhi royalti Dewa 19

Musisi Once Mekel menegaskan bahwa selama ini, dirinya sama sekali tak mempengaruhi kerugian royalti untuk Band Dewa 19.

"Dari dulu juga sebenernya begitu, nggak membawakan sampai 10 lagu dewa, saya juga sadar dari dulu nggak bisa bawakan banyak lagu Dewa, paling saya bawakan 3, itu sudah paling banyak," papar Once Mekel,

Ahmad Dhani juga menyebut Event Organizer yang mengundang Once Mekel selama ini sering tidak membayarkan royalti pada dirinya. Pembawaan lagu Dewa 19 hanyalah sekedar hiburan untuk para fansnya.

Halaman:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X