Biar Nggak Keteteran, Begini 4 Cara Cermat Mengalokasikan Uang untuk Biaya Zakat

- Jumat, 15 April 2022 | 13:23 WIB
Ilustrasi persiapan bayar zakat (Unsplash/Nazrul Azuwan Nordin)
Ilustrasi persiapan bayar zakat (Unsplash/Nazrul Azuwan Nordin)

Zakat merupakan sebuah ibadah yang dilaksanakan dengan niat ikhlas menyucikan harta. Zakat ini terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu zakat fitrah, zakat mal, dan zakat penghasilan.

Adapun di bulan Ramadhan, zakat yang wajib ditunaikan ialah zakat fitrah. Sedangkan zakat mal dan zakat penghasilan bisa ditunaikan kapan saja.

Untuk zakat fitrah sendiri boleh dibayarkan sejak hari pertama bulan Ramadhan hingga menjelang pelaksanaan salat Idul Fitri. 

Akan tetapi ada waktu yang paling diutamakan dalam menunaikannya, yaitu setelah waktu subuh di hari terakhir Ramadhan hingga menjelang salat Idul Fitri.

Baca juga: 5 Waktu Mustajab untuk Berdoa di Bulan Ramadhan, Jangan Terlewat!

Kamu sendiri bisa membayarkan zakat fitrah melalui lembaga amil zakat di masjid terdekat, atau bisa juga melalui penyalur zakat online yang kredibel misalnya Baznas. Dengan begitu, zakat fitrahmu akan disalurkan kepada mereka yang berhak.

Karena zakat ini hukumnya wajib, maka bagi umat Islam yang telah memenuhi syarat, tidak boleh lupa untuk menunaikan ibadah yang satu ini.

Karena itulah, kamu juga harus cermat mengalokasikan uang untuk zakat. Jangan sampai karena tak dipersiapkan, kamu malah keteteran atau uang zakat malah terpakai untuk belanja baju Lebaran.

Nah mengutip dari Avrist, inilah 4 cara mengalokasikan pengeluaran agar dana zakat tidak terpakai untuk membeli keperluan lain. Yuk, simak! 

1. Buat tabel pengeluaran bulanan

-
Ilustrasi merencanakan keuangan (Unsplash/hxyume)

Salah satu cara untuk mengantisipasi agar biaya zakat tak terpakai ialah dengan membuat tabel pengeluaran bulanan. 

Kamu bisa mulai mengalokasikan dana zakat fitrah pada tabel paling atas, supaya kamu tidak lupa.

Sebagai contoh, jika kamu sudah berkeluarga dan memiliki dua anak, total zakat fitrah yang harus kamu bayar adalah Rp.140.000. Kamu bisa langsung menyisihkan uang senilai Rp.140.000 pada tabel pengeluaranmu. Artinya uang tersebut tidak bisa digunakan untuk keperluan lain.

Nah jika kamu sudah menyisihkan dana zakat fitrah, kamu bisa melanjutkan alokasi dana lainnya, seperti dana untuk pengeluaran kebutuhan pokok, dana tabungan, dan pengeluaran rutin lainnya.

2. Jangan menunda membayar zakat

-
Ilustrasi bayar zakat (Unsplash/Heru Anggara)

Kalau kamu ragu dana tersebut tidak sengaja terpakai, sebaiknya kamu segera menunaikan zakat sebelum mulai berbelanja keperluan lainnya

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Ada dari Sumatra, Ini 3 Smart City di Indonesia

Minggu, 28 April 2024 | 11:35 WIB

Kemnaker Luncurkan Program K3 Nasional 2024-2029

Kamis, 25 April 2024 | 21:56 WIB
X