Indonesia mempunya lembaga yang mempunyai wewenang untuk memberikan perlindungan ke saksi atau korban. Lembaga itu bernama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
LPSK adalah lembaga nonstruktural yang didirikan dan bertanggung jawab untuk menangani pemberian perlindungan dan bantuan pada saksi dan korban.
LPSK dibentuk berdasarkan UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Lahirnya Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban yang memakan waktu cukup panjang ini ditujukan untuk memperjuangkan diakomodasinya hak-hak saksi dan korban dalam proses peradilan pidana.
Memang belakangan ini LPSK sering terlibat dalam kasus besar yang ada di Indonesia. Misalnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J, di mana LPSK melindungan Bharada E, kemudian penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy terhadap David.
Baca Juga: LPSK Tolak Permohonan Perlindungan yang Diajukan AG Kekasih Mario Dandy
Sebagaimana melihat di laman resminya, LPSK akan memberikan perlindungan kepada saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, dan ahli. Berikut rinciannya:
1. Saksi
Adapun saksi menurut LPSK adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu tindak pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan/atau ia alami sendiri termasuk pula orang yang dapat memberikan keterangan yang berhubungan dengan suatu perkara pidana meskipun tidak ia dengar sendiri, tidak ia lihat sendiri dan tidak ia alami sendiri, sepanjang keterangan orang itu berhubungan dengan tindak pidana.
2. Korban
Menurut LPSK, korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.
3. Saksi Pelaku
Tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama.
4. Pelapor
Orang yang memberikan laporan, informasi, atau keterangan kepada penegak hukum mengenai tindak pidana yang akan, sedang, atau telah terjadi.