Lebaran 2022: Cuti Bersama, Syarat Mudik, dan Aturan Ganjil Genap

- Selasa, 19 April 2022 | 13:56 WIB
Ilustrasi lebaran 2022 (unsplash/@towfiqu999999)
Ilustrasi lebaran 2022 (unsplash/@towfiqu999999)

Menyambut hari raya Idul Fitri, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru mengenai jadwal cuti bersama lebaran 2022.

Selain itu, pemerintah juga merilis syarat perjalanan dan aturan mudik lebaran 2022 yang berlaku untuk semua moda transportasi.

Agar mudik berlangsung lancar, pemerintah turut menerapkan peraturan ganjil genap dengan skema one way saat arus mudik dan arus balik.

Berikut ini Indozone bagikan informasi lengkap seputar lebaran 2022, mulai dari jadwal libur cuti bersama, syarat mudik, dan aturan ganjil genap skema one way.

Cuti Bersama Lebaran 2022

-
Ilustrasi cuti bersama lebaran 2022 (unsplash/@towfiqu999999)

Jadwal cuti bersama lebaran 2022 telah diatur pemerintah dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri (Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi).

Keputusan yang dihasilkan dalam SKB 3 Menteri tersebut, turut mengubah SKB 3 Menteri sebelumnya tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Berdasarkan SKB 3 Menteri yang terbaru, terdapat penambahan empat hari cuti bersama yakni sebagai berikut:

  • Jumat, 29 April 2022
  • Rabu, 4 Mei 2022
  • Kamis, 5 Mei 2022
  • Jumat, 6 Mei 2022

Syarat Mudik Lebaran 2022

-
Ilustrasi mudik (ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)

Pemerintah telah mengeluarkan aturan mudik lebaran 2022 yang tercantum dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022.

Aturan ini berlaku untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan transportasi udara, laut, dan darat, baik dengan kendaraan pribadi maupun umum.

1. Bagi pemudik vaksin booster

Khusus bagi pemudik yang telah menerima vaksin ketiga (booster), maka tidak perlu melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen.

2. Bagi pemudik vaksis kedua

Bagi pemudik yang sudah mendapatkan vaksin kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen (1x24 jam) atau hasil negatif tes RT-PCR (3x34 jam).

3. Bagi pemudik vaksin pertama

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Ada dari Sumatra, Ini 3 Smart City di Indonesia

Minggu, 28 April 2024 | 11:35 WIB

Kemnaker Luncurkan Program K3 Nasional 2024-2029

Kamis, 25 April 2024 | 21:56 WIB
X