Ketentuan dan Syarat Orang yang Qurban Idul Adha (Shohibul Qurban)

- Selasa, 28 Juli 2020 | 16:32 WIB
Proses penyembelihan hewan kurban (ANTARA/HO Pemkot Bogor)
Proses penyembelihan hewan kurban (ANTARA/HO Pemkot Bogor)

Apa saja syarat sah orang yang qurban Idul Adha menurut kaidah Islam? Nah, apabila kamu termasuk orang yang akan berkurban saat Idul Adha nanti, artikel ini sangat penting kamu baca.

Pasalnya, memang belum semua orang paham tentang syarat qurban yang sah, termasuk syarat orang yang hendak berkurban saat Idul Adha.

Dalam Islam, orang yang melakukan ibadah qurban pada Idul Adha dan hari tasyrik disebut shohibul qurban. Sebelum berkurban, ada sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan oleh shohibul qurban.

Syarat Sah Orang yang Qurban Idul Adha

-
Proses penyembelihan hewan kurban (ANTARA/HO Pemkot Bogor)

Terkait ibadah qurban, mayoritas ulama mengatakan hukumnya sunnah mu'akkad (sunnah yang diutamakan). Artinya, kurban sangat dianjurkan bagi umat Islam, dengan syarat sudah baligh, berakal, dan mampu.

"Tidak ada suatu amalan yang dikerjakan anak Adam (manusia) pada hari raya Idul Adha yang lebih dicintai oleh Allah dari menyembelih hewan [kurban]. Karena hewan itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya, dan kuku-kuku kakinya. Darah hewan itu akan sampai di sisi Allah sebelum menetes ke tanah. Karenanya, lapangkanlah jiwamu untuk melakukannya," (Hadits Hasan, riwayat al-Tirmidzi: 1413 dan Ibn Majah: 3117).

1. Muslim (Beragama Islam)

Syarat orang yang boleh berkurban saat Idul Adha tentu harus beragama Islam. Apabila orang non Muslim menyembelih hewan ternak dan membagikannya saat Idul Adha hingga hari Tasyrik, maka itu bukan terhitung ibadah qurban.

2. Berakal dan Baligh

Orang yang hendak berkurban harus berakal sehat (tidak gila ataupun mabuk), serta baligh (sudah mencapai usia dewasa). Maka dari itu, anak-anak tidaklah tergolong kelompok orang wajib qurban.

Namun, tidak ada salahnya sedari dini mengajarkan anak untuk qurban. Bisa dimulai dari mengajak anak untuk melihat proses penyembelihan hewan qurban.

3. Kondisi Mampu

Arti 'mampu' di sini yaitu dalam segi finansial mampu membeli hewan qurban dengan harta yang dimiliki, dan tidak dalam kondisi terlilit utang.

4. Merdeka

Syarat sah orang yang berkurban yaitu merdeka. Ini berarti, seseorang tersebut bukanlah budak ataupun hamba sahaya. Sebab, tidak ada tuntutan wajib bagi seorang budak untuk melakukan kurban.

Halaman:

Editor: Administrator

Terkini

Ada dari Sumatra, Ini 3 Smart City di Indonesia

Minggu, 28 April 2024 | 11:35 WIB

Kemnaker Luncurkan Program K3 Nasional 2024-2029

Kamis, 25 April 2024 | 21:56 WIB
X