Apakah Menangis Membatalkan Puasa? Ini Jawabannya!

- Kamis, 31 Maret 2022 | 17:00 WIB
Ilustrasi Menangis saat Puasa (unsplash.com/@kaimantha)
Ilustrasi Menangis saat Puasa (unsplash.com/@kaimantha)

Setiap manusia memiliki emosi, mulai dari marah, sedih, hingga senang. Saat banyak yang dilalui, manusia sudah sewajarnya menampakkan emosi itu. 

Namun, ketika manusia sampai bersedih hati dan menangis, bisa jadi hal yang dirasa tersebut sudah berada dibatas dirinya, sehingga Ia tidak kuat menahan perasaan sedih tersebut. 

Lalu, bagaimana jika emosi sedih sampai menangis tersebut muncul ketika sedang berpuasa, apa lantas puasa tersebut menjadi batal karena Ia mengeluarkan air mata?

Simak jawabannya berikut ini!

Apa Menangis Membatalkan Puasa?

-
Menangis Membatalkan Puasa atau Tidak? (unsplash.com/@kj2018)

Dilansir dari NU Online, dijelaskan bahwa dari sekian banyak hal yang membatalkan puasa, menangis tidak termasuk dari sebagian hal yang membatalkan puasa tersebut. 

Dalam kitab Matnu Abi Syuja’ dijelaskan dengan arti:

“Yang membatalkan puasa ada sepuluh hal, yakni (1) sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala, (2) mengobati dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur), (3) muntah secara sengaja, (4) melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin, (5) keluarnya mani sebab bersentuhan kulit, (6) haid, (7) nifas, (8) gila, (9) pingsan di seluruh hari dan (10) murtad,” (Syekh Abi Syuja’, Matnu Abi Syuja’, hal. 127).

Dari hadist tersebut terlihat bahwa menangis tidak membatalkan puasa. 

Hal ini karena mata bukan bagian dari Jauf, sehingga di dalam mata tidak ada saluran yang mengarahkan benda menuju tenggorokan. 

Dalam kata lain, tidak tergambarkan ketika seseorang menangis terdapat sesuatu yang masuk dalam mata menuju arah tenggorokan.

Terlebih lagi, hal ini tertera juga dalam kitab Rawdah at-Thalibin, yang memiliki arti:

“Cabang permasalahan. Tidak dipermasalahkan bagi orang yang berpuasa untuk bercelak, baik ditemukan dalam tenggorokannya dari celak tersebut suatu rasa atau tidak. Sebab mata tidak termasuk jauf (bagian dalam) dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan” (Syekh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Rawdah at-Thalibin, Juz 3, Hal. 222) 

Kondisi Menangis yang Dapat Membatalkan Puasa

-
Ilustrasi Menangis yang Membatalkan Puasa (unsplash.com/@benwhitephotography)

Jika seseorang menangis dan air mata tangisan tersebut tidak masuk ke dalam tenggorokan, maka ibadah puasa yang dijalankan tetap sah.

Namun, apabila seseorang tersebut menangis dan air mata tangisan itu bercampur dengan air liur dan masuk ke dalam tenggorokan, maka puasa yang dijalankan menjadi batal

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Ada dari Sumatra, Ini 3 Smart City di Indonesia

Minggu, 28 April 2024 | 11:35 WIB

Kemnaker Luncurkan Program K3 Nasional 2024-2029

Kamis, 25 April 2024 | 21:56 WIB
X