Syarat dan Prosedur Permohonan Naturalisasi Kewarganegaraan Indonesia

- Kamis, 28 Mei 2020 | 14:06 WIB
Ilustrasi persiapan syarat naturalisasi kewarganegaraan (Unsplash/@gabriellehenderson)
Ilustrasi persiapan syarat naturalisasi kewarganegaraan (Unsplash/@gabriellehenderson)

Secara definisi, naturalisasi atau pewarganegaraan adalah proses perubahan status dari penduduk asing menjadi warga negara suatu negara.

Proses naturalisasi harus terlebih dahulu memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan dalam peraturan kewarganegaraan negara yang bersangkutan.

Hukum naturalisasi di setiap negara berbeda-beda. Di Indonesia sendiri, syarat dan prosedur naturalisasi kewarganegaraan saat ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006.

Baca juga: Cek Syarat Perjalanan Pesawat Sebelum Liburan Akhir Tahun: Enggak Perlu Tes Antigen

Syarat Naturalisasi Kewarganegaraan Indonesia

-
Ilustrasi persiapan syarat naturalisasi kewarganegaraan (Unsplash/@gabriellehenderson)

Tata cara memperoleh naturalisasi kewarganegaraan di Indonesia yaitu dengan mengajukan permohonan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Kedutaan Besar (Kedubes) Republik Indonesia atau Kantor Pengadilan Setempat.

Jika permohonan naturalisasi untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) telah disetujui, maka pemohon harus mengucapkan janji setia di hadapan pengadilan negeri.

Syarat naturalisasi ini sendiri sama seperti syarat memperoleh kewarganegaraan Indonesia. Adapun syarat-syarat memperoleh naturalisasi menurut UU Nomor 12 Tahun 2006, adalah sebagai berikut:

  1. Sewaktu mengajukan permohonan, pihak pemohon sudah berada di wilayah Negara Republik Indonesia paling singkat selama 5 (lima) tahun berturut-turut atau 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.
  2. Sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah.
  3. Dapat berbahasa Indonesia dengan baik dan benar serta mengakui Dasar Negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
  4. Sehat jasmani dan rohani.
  5. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih.
  6. Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
  7. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap
  8. Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.
  9. Membuat permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) atau Perwakilan RI di luar negeri yang memuat:
  • Nama lengkap pemohon.
  • Tempat dan tanggal lahir pemohon.
  • Alamat tempat tinggal pemohon.
  • Kewarganegaraan pemohon saat mengajukan permohonan.
  • Nama lengkap suami atau istri.
  • Tempat dan tanggal lahir suami atau istri, serta status kewarganegaraan suami atau istri.


Dokumen untuk Syarat Permohonan Naturalisasi

-
Ilustrasi dokumen untuk syarat permohonan naturalisasi kewarganegaraan Indonesia (Unsplash/@sctgrhm)

Selain persyaratan di atas, pemohon harus membuat permohonan naturalisasi untuk menjadi Warga Negara Indonesia dengan melampirkan beberapa dokumen yang diperlukan, antara lain:

  • Fotokopi kutipan akta kelahiran pemohon yang disahkan oleh pejabat berwenang.
  • Fotokopi kutipan akta perkawinan/buku nikah, kutipan akta perceraian/surat talak/perceraian, atau kutipan akta kematian istri/suami pemohon bagi yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun yang disahkan oleh pejabat berwenang.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan tempat tinggal pemohon yang disahkan pejabat yang berwenang.
  • Surat keterangan dari kantor imigrasi tempat tinggal pemohon yang menerangkan bahwa pemohon telah bertempat tinggal di Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit.
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian tempat tinggal pemohon.
  • Surat keterangan dari perwakilan negara pemohon yang menerangkan bahwa setelah pemohon memperoleh kewarganegaraan Indonesia, maka akan kehilangan kewarganegaraan dari negara asal.
  • Surat keterangan dari camat di wilayah kerja permohon yang menerangkan tempat tinggal dan/atau pekerjaan si pemohon.
  • Surat pernyataan tertulis berbahasa Indonesia yang menerangkan bahwa pemohon akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta akan membela dengan sungguh-sungguh dan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan tulus dan ikhlas.
  • Bukti pembayaran uang pewarganegaraan dan biaya permohonan ke kas negara.
  • Pemohon harus menyertakan pasfoto terbaru berwarna berukuran 4×6 sebanyak 6 (enam) lembar.


Apabila pihak pemohon telah menyertakan persyaratan naturalisasi tersebut, maka selanjutnya bisa diproses menjadi WNI serta menanggalkan status kewarganegaraan lamanya.

Pihak pejabat dari Kementerian Hukum dan HAM akan melakukan pemeriksaan substansif terkait kelengkapan persyaratan administratif permohonan dan lampirannya, dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.

Dalam hal permohonan tidak memenuhi persyaratan substantif, pejabat akan mengembalikan dokumen kepada pemohon dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal pemeriksaan substantif selesai dilakukan.

Jika persyaratan substantif telah lengkap, pejabat akan meneruskan permohonan kepada Menteri dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pemeriksaan substantif selesai dilakukan.

Menteri akan melakukan pemeriksaan substantif dan meneruskan permohonan disertai dengan pertimbangan kepada Presiden dalam waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima dari Pejabat.

Apabila diperlukan, Menteri bisa meminta pertimbangan dari instansi terkait secara tertulis dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan pertimbangan diterima.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

3 Ayat Alkitab Tentang Masa Depan

Selasa, 16 April 2024 | 17:00 WIB
X