Unik, Pasutri di Sergai Bertarung Pilkades Damak Urat, Saat Cabut Nomor Tampil Mesra

- Kamis, 17 Februari 2022 | 15:02 WIB
Edy Purba dan Istrinya, Dahlia bertarung dalam Pilkades Desa Damak Urat, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Sergai, Sumatera Utara. (Facebook/Edy Purba)
Edy Purba dan Istrinya, Dahlia bertarung dalam Pilkades Desa Damak Urat, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Sergai, Sumatera Utara. (Facebook/Edy Purba)

Biasanya istri jadi pendukung utama saat suami mencalonkan diri untuk dipilih menjadi tokoh sentral pemilihan kepala desa, atau sebaliknya.

Namun apa jadinya kalau suami dan istri manjadi Calon Kepala Desa. Head to head, masing-masing ingin menjadi calon kepala desa untuk mengalahkan calon lainnya.

Fakta menarik terjadi di Desa Damak Urat Kemamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Sumatera Utara.

Ini saat pasangan suami istri (Pasutri) bertarung pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Damak Urat.

Edy Purba merupakan calon Kades Petahana akan bertarung dengan Dahlia pada momen Pilkades. Dahlia merupakan istri Edy Purba yang notabene Ketua TP.PKK Desa tersebut.

Saat dilakukan pencabutan nomor Calon Kades yang digelar oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Desa Damak Urat tidak terlihat ketegangan seperti momen Pilkades lainnya.

Suasana malah terlihat akrab. Pasutri yang masing-masing calon Kades itu malah terlihat mesra.

Dikesempatan itu, Edy Purba mendapat nomor urut 1 sedangkan istrinya, Dahlia nomor urut 2.

Saat pencabutan nomor Calon Kades itu, Edy Purba pun sempat melontarkan komentarnya di akun Facebooknya.

Walau mereka berdua bertarung dalam kontestasi Pilkades, namun Edy tetap berharap bisa membangun desanya lebih baik lagi.

"Bismillah, semoga lebih baik lagi kedepannya," tulis Edy Purba di media sosialnya seperti yang dikutip Indozone, Kamis (17/2/2022).

Camat Sipispis, M. Hidayat Tambunan mengatakan, keduanya memiliki hak politik yang sama dan tidak melanggar peraturan, sehingga pencalonan keduanya itu sah menurut hukum.

“Mereka sama-sama punya hak politik, jadi sah-sah saja dan tidak melanggar peraturan, karenakan tidak boleh calon tunggal," ucapnya.

Ia menambahkan, persyaratan kedua calon Kades Damak Urat tersebut semua telah dipenuhi, hasil wawancara psikotes keduanya juga sudah dinyatakan lulus.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Makna dan Kegunaan 7 Sakramen dalam Gereja Katolik

Selasa, 26 Maret 2024 | 08:15 WIB

4 Peran Kerjasama Pendidikan oleh Negara ASEAN

Kamis, 21 Maret 2024 | 18:15 WIB
X