6 Syarat Mutlak Poligami dalam Islam, Tidak Semudah yang Dibayangkan

- Sabtu, 6 Juni 2020 | 13:33 WIB
Ilustrasi pasangan menikah (Unsplash/@tawc20)
Ilustrasi pasangan menikah (Unsplash/@tawc20)

Sampai hari ini, poligami masih menjadi fenomena cukup pelik yang tidak pernah surut dari pembahasan sebagian besar masyarakat di Indonesia.

Secara makna, poligami adalah kondisi di mana seorang pria menikahi lebih dari satu wanita. Menurut syariat Islam, poligami tidak dilarang bahkan diperbolehkan.

Kendati demikian, syarat poligami dalam Islam tidak semudah yang dibayangkan. Ada syarat-syarat poligami sesuai syariat Islam yang mutlak harus dipenuhi.

Ragam Pandangan tentang Praktik Poligami

-
Ilustrasi para Muslimah (Unsplash/@hasanalmasi)

Praktik poligami di Indonesia hingga saat ini masih menimbulkan perdebatan karena dianggap merugikan kaum Hawa dan menguntungkan bagi pria.

Hukum poligami dalam Islam pun dipandang berbeda-beda oleh beberapa ulama. Salah satunya Syaikh Mustafa Al-Adawiy yang menyebutkan bahwa hukum poligami adalah sunnah.

Terlepas dari itu, poligami memiliki ketetapan hukum dalam Alquran dan As-sunnah. Sebagaimana firman Allah Ta'alaa tentang izin poligami dijelaskan dalam Surah An-Nisa ayat 3, berbunyi:

"Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya."

Ayat yang memperbolehkan seorang pria untuk poligami diperkuat dengan adanya praktik poligami yang pernah dilakukan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.

Nabi Muhammad (Rasulullah) melakukan praktik poligami pada delapan tahun sisa hidupnya. Sebelumnya, beliau hanya beristri satu orang selama 28 tahun yaitu Siti Khadijah.

Sepeninggal Khadijah, barulah Rasulullah menikahi beberapa wanita. Kebanyakan dari istri Nabi saat itu adalah janda tua, kecuali Aisyah (putri sahabatnya, Abu Bakar).

Dalam kitab Ibn al-Atsir, sikap beristeri lebih dari satu wanita yang dilakukan Rasulullah itu adalah upaya transformasi sosial, bertujuan meningkatkan kedudukan perempuan dalam tradisi feodal Arab pada abad ke-7 Masehi.

Artinya, Rasulullah sejatinya berpoligami untuk kepentingan orang banyak, bukan semata-mata hanya ingin menambah istri.

Terlebih pada zaman Rasulullah saat itu, nilai sosial seorang perempuan dan janda sedemikian rendah sehingga seorang laki-laki dapat beristri sebanyak mereka suka.

Syarat Poligami Sesuai Syariat Islam

Meski poligami diperbolehkan, nyatanya poligami tidak boleh dilakukan sembarangan. Poligami bukanlah perkara main-main. Syarat poligami dalam Islam telah diatur sedemikian terstruktur dan sangat ketat.

Halaman:

Editor: Administrator

Terkini

X