Mengapa Banyak Pasangan Menikah Siri di Ponorogo, Jawabannya Mencengangkan

- Jumat, 5 Agustus 2022 | 14:48 WIB
Pasangan lansia yang baru mendaftarkan pernikahannya (Gayuh Satria/Z Creators)
Pasangan lansia yang baru mendaftarkan pernikahannya (Gayuh Satria/Z Creators)

Sebanyak 39 pasangan nikah siri melangsungkan isbat nikah yang digelar oleh Pengadilan Agama Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Dalam acara tersebut setiap pasangan juga diwajibkan untuk membawa dua orang sebagai saksi isbat.

Bahkan, dalam peristiwa ini, juga ada pasangan yang telah menikah selama 57 tahun namun belum memiliki surat nikah. Pasangan tersebut adalah Kateman (70 tahun) dan Misiah (65 tahun) warga Kelurahan Patihan Kidul, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo. 

-
Pasangan menikah siri mendaftarkan pernikahannya (Gayuh Satria/Z Creators)

Kateman mengaku selama ini ia memilih tidak mengurus dokumen pernikahannya karena ketidaktahuannya akan tata cara mengurusnya di Pengadilan Agama. Selain itu anak semata wayangnya juga sudah memiliki dokumen kependudukan sehingga ia dan istrinya tidak terlalu memedulikan dokumen pernikahannya. 

“Ini tahunya dari anak saya, disuruh mengikuti isbat nikah,” kata Kateman, Jumat (5/8/2022). 

-
Pasangan menikah siri melakukan isbat nnikah (Gayuh Satria/Z Creators)

Berbeda dengan pasangan Ahmad Anis (40 tahun) dan Ummi Jalil (38 tahun), warga Desa Balong, Kecamatan Balong, mereka mengungkapkan jika dulunya menikah secara agama saat berada di perantauan, yakni saat bekerja di Malaysia.

Setelah sampai di Indonesia, pasangan ini juga terganjal administrasi kependudukan, karena Ahmad yang asli Ponorogo, sedangkan istrinya Asli Sumba. 

“Selain itu biayanya mahal, harus bolak balik Ponorogo-Sumba itu yang membuat saya enggan mengurusnya,” ungkap Ahmad. 

Sementara itu, Kepala Pengadilan Agama (PA) Ponorogo, Ali Hamdi membeberkan sejumlah hal yang menjadi penyebab masyarakat enggan mengurus dokumen pernikahan. Seperti administrasi kependudukan yang harus detail, faktor usia dimana mereka tidak mengetahui tata cara dan aturan mengurus surat pernikahan. 

-
Puluhan pasangan menikah siri melakukan isbat nikah (Gayuh Satria/Z Creators)

Permasalahan biaya juga menjadi penyebabnya, meski biaya sidang isbat relatif murah berkisar Rp340 ribu sampai Rp500 ribu, namun dalam kepengurusan dokumen pendukung seperti kependudukan dan lainnya membutuhkan biaya lebih. 

“Selanjutnya juga masalah dari pasangan yang bersangkutan sendiri, seperti masalah pribadi,” tutup Ali. 

Bikin cerita serumu dan dapatkan berbagai reward menarik! Let’s join Z Creators dengan klik di sini.

-
Z Creators

 

Editor: Administrator

Tags

Terkini

3 Ayat Alkitab Tentang Masa Depan

Selasa, 16 April 2024 | 17:00 WIB
X