Hukum Puasa dengan Niat Diet dalam Islam, Sah atau Tidak?

- Rabu, 13 Mei 2020 | 16:18 WIB
Ilustrasi seseorang sedang menimbang berat badan (Unsplash/@yunmai)
Ilustrasi seseorang sedang menimbang berat badan (Unsplash/@yunmai)

Puasa merupakan amalan ibadah yang mempunyai keistimewaan tersendiri. Begitu pun kedudukannya sebagai amalan mustahab, yaitu amalan yang sangat disenangi para wali Allah setelah amalan-amalan wajib untuk mendekatkan diri kepada-Nya.

"Setiap amalan kebaikan yang dilakukan oleh manusia akan dilipatgandakan dengan 10 kebaikan hingga 700 kebaikan setimpal. Kecuali amalan puasa. Amalan puasa adalah untuk-Ku. Aku sendiri yang akan membalasnya. (H.R Muslim no. 1151)

Berdasarkan hukumnya, ibadah puasa dalam ajaran Islam diklasifikasikan menjadi 4 jenis, meliputi puasa wajib, puasa sunnah, puasa makruh, dan puasa haram.

Terkhusus puasa sunnah, biasanya dikerjakan sesuai kemampuan, keinginan, dan niat seseorang. Tapi, ada sebagian orang yang berniat puasa sunnah untuk diet alias menurunkan berat badan.

Lantas, apakah hukum puasa dengan niat diet dapat dikatakan sah? Bagaimana ketentuannya dalam Islam?

Hukum Puasa dengan Niat Diet Menurut Ketentuan Islam

-
Ilustrasi puasa (thesynclife.com)

Puasa sunnah dengan niat diet termasuk ibadah yang dianggap mencampuradukkan tujuan dunia dan akhirat.

Menurut Imam Assuyuthi dalam kitab Alasybah wan Nadzair, beliau mengatakan ada 2 pendapat ulama terkait puasa sunnah dengan tujuan dunia, salah satunya adalah diet.

Sebagian ulama mengatakan puasa dengan niat diet tidaklah sah. Sementara, pendapat lain mengatakan puasa tersebut tetap sah. Dalam hal ini, pendapat paling shahih adalah yang kedua.

Akan tetapi, sekalipun puasa tersebut dikatakan sah, namun jika niat puasa seseorang lebih dominan pada tujuan diet, maka puasanya tidak berpahala.

"Barangsiapa menghendaki kehidupan sekarang (duniawi), maka Kami segerakan baginya di dunia itu apa (balasan dunia) yang Kami kehendaki bagi orang yang Kami inginkan, kemudian Kami jadikan baginya neraka Jahannam; ia akan memasukinya dalam keadaan tercela dan terusir." (Q.S al-Israa’: 18)

Sebaliknya, jika lebih dominan tujuan akhiratnya, maka akan mendapat pahala sesuai dengan niat awal berpuasa, seperti ditegaskan oleh Imam Assuyuthi.

"Jika tujuan duniawi lebih dominan, maka ibadahnya tidak mendapatkan pahala. Apabila tujuan agamanya (ibadahnya) lebih dominan, maka akan mendapatkan pahala sesuai kadar niatnya. Jika sama-sama kuat, maka keduanya saling menggugurkan."

-
Ilustrasi seseorang sedang menimbang berat badan (Unsplash/@yunmai)

Senada dengan hal itu, Imam al-Ghazali mengatakan bahwa setiap ibadah yang didalamnya menggabungkan tujuan ibadah dan duniawi, tidak akan mendapatkan pahala jika lebih dominan tujuan duniawinya.

"Disimpulkan dari ucapan al-Imam al-Ghazali di beberapa tempat bahwa bila tujuan duniawi lebih dominan, maka tidak ada pahala. Bila tujuan agama lebih dominan, maka mendapat pahala sesuai kadarnya. Bila kedua tujuan berimbang, maka saling berguguran." (Syekh Ibnu Ziyad, Ghayah Talkhish al-Murad, hal. 50)

Halaman:

Editor: Administrator

Terkini

3 Ayat Alkitab Tentang Masa Depan

Selasa, 16 April 2024 | 17:00 WIB
X