Tak pakai helm saat menyetir mobil, pria di Kota Kanpur, negara bagian Uttar Pradesh, India ini ditilang polisi. Saat ditilang, ia merasa bingung, namun tetap harus mematuhi perintah serta membayar denda.
Agar tak kena tilang lagi, ia pun harus memakai helm sepanjang menyetir mobilnya. Padahal, helm sendiri bukan alat pengaman wajib bagi pengemudi.
Dikutip dari Cartoq, Rabu (15/9), pria tersebut diketahui membayar denda 1.000 rupee atau setara Rp194 ribu. Padahal, tidak ada aturan UU lalu lintas yang mengatur penggunaan helm bagi pengemudi mobil.
Polisi setempat menyebut, kejadian itu terjadi karena salah memasukkan data oleh petugas yang menilang dan ini bukanlah pertama kalinya terjadi.
Sebelumnya, terdapat pengendara motor gede yang ditilang lantaran dianggap terlalu menarik perhatian.