6 Langkah Waspadai Token Bodong Hingga Penipuan Skema Ponzi Investasi Aset Kripto

- Jumat, 28 Januari 2022 | 17:20 WIB
Ilustrasi investasi skema ponzi. (Istimewa)
Ilustrasi investasi skema ponzi. (Istimewa)

Industri aset kripto terus tumbuh di Indonesia. Namun, sayangnya tingkat penipuan juga turut membayangi.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahkan telah mengeluarkan imbauan terhadap dugaan penipuan skema ponzi investasi aset kripto.

Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) & COO Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda, menjelaskan setiap produk investasi pasti memiliki risiko.

Semakin tinggi potensi keuntungan juga akan diikuti dengan semakin tingginya tingkat resiko, begitupun sebaliknya.

"Kami  sepakat  dengan  OJK  untuk  mewaspadai  dugaan  penipuan  skema  ponzi  atau money game investasi aset kripto. Dari sisi transaksi telah diatur resmi oleh Bappebti, mulai dari pembelian aset kripto hingga jenis token/koin yang diperbolehkan," kata pria yang akrab disapa Manda melalui keterangan tertulisnya kepada Indozone, Jumat (28/1/2022).

Manda melanjutkan, sejauh ini kasus-kasus yang terjadi tidak menyurutkan minat masyarakat untuk berinvestasi aset kripto.

Namun, pihaknya tidak tutup mata dan akan bertindak sesuai dengan ‘porsi’ untuk mencegah hal itu terulang kembali.

Investasi aset kripto ilegal atau bodong biasanya beroperasi dengan berbagai modus di antaranya, menjanjikan pendapatan tetap dan menjanjikan bonus dari mendapatkan anggota baru (skema ponzi).

Ada pula modus seperti iming-iming dapat hadiah/airdrop, modus menerima pengelolaan dana dengan imbal hasil besar dalam waktu singkat.

Kemudian, scam fake account sebagai eksekutif exchange dan menghimpun dana.

"Pelaku memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat  untuk  menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar, namun terlebih dahulu masyarakat diminta menempatkan/menyetorkan dananya. Kami mengapresiasi pihak kepolisian, OJK,   Bappebti  dan  lainnya yang sigap untuk menelusuri dan mencegah penipuan investasi aset kripto bodong yang terjadi selama ini," ungkapnya.

Perdagangan atau investasi aset kripto di Indonesia diperbolehkan dan diawasi oleh Bappebti  di bawah Kementerian Perdagangan sejak 2019. Dalam perdagangan aset kripto, Bappebti   mengeluarkan aturan Nomor 6 tahun.  

2019 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan. Di dalam aturan tersebut ada regulasi AML (Anti Money Laundering) yang mewajibkan pedagang aset kripto melakukan prosedur KYC  (Know  your Customer), yang artinya saat ingin membuat akun diharuskan mengunggah KTP sebagai identitas.

Upaya mengedukasi kepada masyarakat tentang kehati-hatian dalam berinvestasi aset kripto terus dilakukan.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Makna dan Kegunaan 7 Sakramen dalam Gereja Katolik

Selasa, 26 Maret 2024 | 08:15 WIB

4 Peran Kerjasama Pendidikan oleh Negara ASEAN

Kamis, 21 Maret 2024 | 18:15 WIB
X