Hari Raya Deepavali, Perusahaan di DKI Diimbau Beri Libur Kepada Umat Hindu

- Rabu, 3 November 2021 | 12:14 WIB
Perayaan Deepavali. (Pixabay/Wpcares).
Perayaan Deepavali. (Pixabay/Wpcares).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta perusahaan, kantor dan lembaga swasta untuk memberikan libur Hari Raya Deepavali 5123 Kaliyuga yang jatuh pada tanggal 4 November 2021 kepada umat Hindu.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Seruan Gubernur (Sergub) Nomor 14 tahun 2021 tentang Pemberian Libur Fakultatif Hari Raya Deepavali 5123 Kaliyuga.

“Memberikan kesempatan bagi umat hindu etnis India di Provinsi DKI Jakarta untuk memperingati Hari Raya Deepavali dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan COVID-19,” tulisnya dalam Sergub itu, Rabu (3/11/2021).

Baca Juga: Yahoo Putuskan untuk Menghentikan Layanan di China

"Dan memberikan libur fakultatif 1 hari pada Kamis tanggal 4 November 2021 bagi umat Hindu etnis India untuk memperingati Hari raya Deepavali 5123 Kaliyuga,” tambahnya.

Selain itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut mengimbau agar seluruh umat Hindu di Jakarta dapat merayakan Hari Raya Deepavali dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Memberikan kesempatan bagi umat Hindu etnis India di Provinsi DKI Jakarta untuk memperingati Hari Raya Deepavali dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19," tandas Anies.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Makna dan Kegunaan 7 Sakramen dalam Gereja Katolik

Selasa, 26 Maret 2024 | 08:15 WIB

4 Peran Kerjasama Pendidikan oleh Negara ASEAN

Kamis, 21 Maret 2024 | 18:15 WIB
X