Ini Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadan 1444 H, Kerja 6 Hari Bisa Pulang Jam 2 Siang

- Selasa, 21 Maret 2023 | 19:20 WIB
Ilustrasi ASN/PNS. (Dok. Setkab)
Ilustrasi ASN/PNS. (Dok. Setkab)

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan peraturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Ramadan 1444 Hijriah. Bulan Ramadan tahun ini diprediksi dimulai pada 23 Maret 2023.

Selama bulan Ramadan, instansi pemerintah memberlakukan lima hari kerja, sehingga bisa pulang jam tiga sore atau 15.00. Sementara itu, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, bisa pulang jam 2 siang atau 14.00.

Baca juga: Jam Kerja PNS Berubah Selama Ramadan, Masuk Pukul 08.00 Pulang 15.00, Ini Lengkapnya

Aturan jam kerja tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 6/2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah. Surat edaran ini ditandatangani oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada Jumat (20/3/2023).

Dilansir dari situs web KemenPAN-RB, SE ini disebutkan bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1444 H memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu.

Secara rinci, bagi pemerintah yang menerapkan lima hari kerja, jam kerja para ASN dimulai pukul 08.00-15.00, mulai dari Senin-Kamis, untuk jam istirahat pada pukul 12.00-12.30. Sedangkan hari Jum'at jam kerja dimulai pukul 08.00-15.30 dan jam istirahatnya pukul 11.30-12.30.

Sementara bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja dimulai pukul 08.00-14.00 mulai Senin-Kamis dan Sabtu, dengan jam istirahat pukul 12.00-12.30.

Kemudian untuk hari Jum'at jam kerja dimulai pukul 08.00-14.00 dan istirahat pukul 11.30-12.30.

Baca juga: Pemkot Bekasi Jatuhkan Sanksi Pada 7 ASN karena Buat Konten TikTok saat Jam Kerja

Pada SE dengan tembusan Presiden RI dan Wakil Presiden RI serta Menteri Dalam Negeri tersebut juga disebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1444 H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing. Penetapan keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri PANRB.

PPK di lingkungan instansi pemerintah juga memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi.

Penetapan jam kerja selama bulan Ramadan ini diberlakukan agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Terkini

3 Ayat Alkitab Tentang Masa Depan

Selasa, 16 April 2024 | 17:00 WIB

5 Contoh Hak Siswa di Sekolah yang Kamu Harus Tau!

Kamis, 11 April 2024 | 09:10 WIB
X