Hukum Telat Salat Subuh karena Bangun Kesiangan Beserta Dalilnya

- Selasa, 12 Mei 2020 | 14:27 WIB
Ilustrasi seorang pria Muslim sedang salat Subuh (Unsplash/@utsmanmedia)
Ilustrasi seorang pria Muslim sedang salat Subuh (Unsplash/@utsmanmedia)

Bagi setiap umat Muslim, salat adalah ibadah wajib dan termasuk rukun Islam kedua setelah mengucapkan dua kalimat syahadat.

Perintah untuk melaksanakan salat ditegaskan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, dari riwayat Abu Abdrrrahman Abdullah bin Umar bin Khattab:

"Islam itu dibangun atas lima perkara yaitu: bersaksi tiada Tuhan kecuali Allah dan sesungguhnya Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan salat, membayar zakat, berhaji ke Baitullah, dan berpuasa pada bulan Ramadan." (H.R Bukhari dan Muslim)

Dalam Islam, kewajiban melaksanakan salat telah ditentukan waktunya. Karena itulah, setiap umat Muslim diwajibkan salat tepat waktu, terutama salat lima waktu (Subuh, Zuhur, Asar, Magrib, Isya).

"Sesungguhnya salat itu kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman." (Q.S An-Nisa ayat 103)

Lalu, bagaimana jika seseorang bangun tidur kesiangan hingga matahari terbit dan melewatkan salat Subuh? Apakah ia masih boleh salat Subuh setelah itu atau justru meninggalkannya?

Dalam artikel kali ini, Indozone akan membahas tentang hukum mengerjakan salat Subuh ketika bangun pagi kesiangan.

Hukum Salat Subuh Kesiangan Beserta Dalilnya

-
Ilustrasi seorang pria Muslim sedang salat Subuh (Unsplash/@utsmanmedia)

Apabila kamu ketiduran hingga matahari terbit, maka segeralah melaksanakan salat Subuh begitu kamu terbangun dari tidur.

Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Barangsiapa yang lupa atau tertidur dari salat, maka kafarah (tebusannya) adalah dia salat ketika ia ingat." (Muttafaqun' alaih, diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim)

Kemudian, diriwayatkan juga oleh Abu Qotadah, di mana Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Jika seseorang tertidur, itu bukanlah berarti lalai dari salat. Yang disebut lalai adalah jika seseorang dalam keadaan sadar (sudah terbangun). Jika seseorang itu lupa atau tertidur, maka segeralah dia salat ketika dia ingat. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya): 'Tunaikanlah salat ketika seseorang itu ingat'." (Q.S Thaha ayat 14). (H.R Muslim, Lihat Misykatul Mashobih yang ditahqiq oleh Syaikh Al Albani)

Berdasarkan hadist dan ayat Alquran di atas, maka orang yang salat Subuh kesiangan karena ketiduran tidak berdosa karena tidak ada unsur kesengajaan.

Ketetapan tersebut berangkat dari pengalaman Rasulullah, di mana suatu ketika beliau yang sedang dalam perjalanan bersama para sahabat, tertidur hingga matahari terbit.

Tanpa menunda waktu, seketika itu Rasulullah langsung memerintahkan Bilal untuk adzan dan iqamah. Kemudian, Rasulullah dan para sahabat pun melaksanakan salat Subuh kendati matahari sudah terbit.

Halaman:

Editor: Administrator

Terkini

Makna dan Kegunaan 7 Sakramen dalam Gereja Katolik

Selasa, 26 Maret 2024 | 08:15 WIB

4 Peran Kerjasama Pendidikan oleh Negara ASEAN

Kamis, 21 Maret 2024 | 18:15 WIB
X