Hukum Memberi Upah Tukang Jagal dan Panitia dengan Daging Hewan Kurban, Ini Kata UAS

- Minggu, 10 Juli 2022 | 17:04 WIB
 Warga bergotong royong menguliti hewan kurban di Desa Ngasem, Kediri, Jawa Timur, Rabu (22/8). (Antara Jatim/Prasetia Fauzani)
Warga bergotong royong menguliti hewan kurban di Desa Ngasem, Kediri, Jawa Timur, Rabu (22/8). (Antara Jatim/Prasetia Fauzani)

Setiap momen pemotongan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha di Indonesia, lazimnya para pengurban akan dibantu oleh tukang jagal dan panitia kurban yang akan memotong dan membagi-bagi daging untuk para penerima.

Tukang jagal dan panitia kurban ini biasanya adalah orang-orang terpilih yang sehari-harinya memang beraktivitas di lingkungan masjid.

Lantas, yang menjadi pertanyaan: bolehkah memberi upah tukang jagal dan panitia kurban dengan daging hewan yang dikurbankan?

Menurut Ustaz Abdul Somad (UAS), sudah menjadi hal yang lazim bahwa tukang jagal dan tukang kulit diberi upah atau hadiah saat kita berkurban.

UAS mengingatkan para pengurban agar menolak basa-basi dari tukang jagal dan panitia. UAS juga bilang kalau jangan mengupah mereka dengan daging atau bagian lain dari hewan yang dikurbankan.

"Jangan dibiarkan basa-basi itu. Tidak boleh menjadikan daging, tulang, kepala sebagai upah. Tidak boleh itu," kata UAS, dalam potongan video ceramahnya yang dibagikan akun TikTok @majelis_ihya.

Kata UAS, upah tukang jagal hingga panitia kurban haruslah berupa uang.

"Dia dikasih upah pakai duit. Makanya akad membayar kurban itu 'ini 2,5 juta setengah untuk korban dan biaya operasional tunai', begitu akadnya," ujar UAS.

UAS mengingatkan bahwa urusan berkurban bukan semata-mata membeli hewan kurban. Ada begitu banyak orang yang dilibatkan dalam proses pemotongan hewan kurban hingga tahap pembagian ke para penerima.

"Misalnya sapinya dibawa dari Sumatera Barat. Menjaganya siapa, yang bawakan rumput siapa, yang menyenter malam-malam biar gak dicuri maling siapa. Tukang potong dan tukang kulit itu mesti diupah," kata UAS.

Sedangkan apabila panitianya ramai, kata UAS cukup diberi hadiah, semisal berupa kupon.

"Bedanya dengan upah, hadiah gak diberi tak masalah," ujar UAS.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Kemnaker Luncurkan Program K3 Nasional 2024-2029

Kamis, 25 April 2024 | 21:56 WIB

3 Ayat Alkitab Tentang Masa Depan

Selasa, 16 April 2024 | 17:00 WIB
X