Bolehkah Berkurban Lebih dari Satu Ekor? Begini Hitungan Pahalanya

- Minggu, 10 Juli 2022 | 00:00 WIB
Petugas menarik kambing kurban yang akan dimasukkan ke dalam kapal motor di Pelabuhan kaliadem, Muara Angke, Jakarta, Kamis (7/7/2022). (ANTARA/M Risyal Hidayat)
Petugas menarik kambing kurban yang akan dimasukkan ke dalam kapal motor di Pelabuhan kaliadem, Muara Angke, Jakarta, Kamis (7/7/2022). (ANTARA/M Risyal Hidayat)

Ibadah kurban di Hari Raya Idul Adha hukumnya adalah sunnah muakkad. Meski demikian, Nabi Muhammad tidak pernah meninggalkan ibadah ini. Ibadah ini menjadi wajib bagi Nabi.

Dikutip dari laman Dompet Dhuafa, ketentuan hukum Sunnah Muakkad disematkan oleh Imam Malik dan Imam Syafi'i. Sedangkan Imam Abu Hanifah menyebutkan bahwa Kurban bagi orang mampu adalah hal yang wajib.

Sudah cukup jelas hukumnya yakni sunnah muakkad dan sesuai ketentuan jumlahnya. Satu ekor kambing diperuntukkan untuk satu orang, sapi atau kerbau untuk tujuh orang dan unta maksimal sepuluh orang.

Lantas, bagaimana bila kurban lebih dari satu ekor, apa hukumnya?

Dalam sejarah, Nabi Muhammad Shallallaahu 'alaihi wa sallam pernah berkurban dengan dua ekor kambing kibas. Satu kambing untuk dirinya dan satu lagi untuk umatnya.

Orang yang berkurban seekor sapi satu nama atau atau satu orang saja diperbolehkan atau tidak masalah. Hal ini tertulis dalam kitab Hasyiyatul Baijuri, M. Ibrahim Baijuri.

"Kalau seseorang berkurban seekor unta atau sapi sebagai pengganti kambing, maka selebihnya yang sepertujuh adalah sedekah sunnah biasa yang ia boleh didistribusikan dagingnya kepada orang-orang yang berhak menerima sedekah sunnah," demikian yangbtertulis dalam kitab Hasyiyatul Baijuri.

Kalau seseorang yang berkurban itu berkenan, maka ia dapat membagikan sisa dagingnya sebagai sedekah sunnah biasa. Jika seseorang ingin berkurban kambing lebih dari satu ekor pun, tentu hal tersebut tidak masalah.

Nilai pahalanya yang satu untuk berkurban, lalu sisanya untuk berkurban. Namun, yang terpenting saat berkurban lebih dari satu ekor adalah tujuannya benar-benar untuk sedekah, bukan untuk pamer kekayaan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Kemnaker Luncurkan Program K3 Nasional 2024-2029

Kamis, 25 April 2024 | 21:56 WIB

3 Ayat Alkitab Tentang Masa Depan

Selasa, 16 April 2024 | 17:00 WIB
X