Ada Perdagangan Anak Lewat Portal Karier di Medsos, Ini Kata KPAI 

- Senin, 27 Januari 2020 | 15:01 WIB
Ilustrasi TPPO (Unsplash/Velizar Ivanov)
Ilustrasi TPPO (Unsplash/Velizar Ivanov)

Baru-baru ini kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan terjadi lagi di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Dalam sistem data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sepanjang tahun 2019 tercatat 244 kasus dengan jumlah kasus tertinggi adalah anak korban Eksploitasi Seksual Komersial Anak sebanyak 71 kasus, selain anak korban prostitusi 64 kasus, anak korban perdagangan 56 kasus dan anak korban pekerja 53 kasus. 

Pada kasus anak korban prostitusi di Penjaringan Jakarta Utara KPAI melakukan pengawasan rehabilitasi psiko sosial yang kini sedang mereka jalani di bawah naungan Kemensos RI. Awal mula mereka direkrut melalui modus job seeker di media sosial untuk pegawai restoran, toko kosmetik hingga penjaga toko busana yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan transaksi seksual. 

Namun saat mereka datang, dipaksa harus mengikuti perintah “Mami”, semua alat komunikasi dirampas, dua bulan pertama tidak dibayar, dan semua kebutuhan korban yang diberikan menjadi hutang.

Profil korban hampir sama, anak putus sekolah, usia 14 sampai dengan 18 tahun. Rata-rata mereka berasal dari Banten, Jawa Barat dan Jawa Tengah.

-
Gedung KPAI (setkab.go.id)

Dari hasil pengawasan, Ai Maryati Solihah selaku Komisioner KPAI Bidang Trafficking dan Eksploitasi menyampaikan temuan sebagai berikut kepada Indozone.

"Korban sedang menjalani pemulihan rehabilitasi psiko-sosial untuk kesehatan fisik, terutama kesehatan reproduksi, psikis dan psikologis. Korban belum seluruhnya bisa terhubung dengan orang tua dikarenakan diantaranya ada yang tidak hafal alamat rumah. Saat ini korban membutuhkan perlindungan saksi dan korban untuk melindungi seluruh keterangan yang mereka berikan serta kerugian yang selama ini mereka derita. KPAI telah melakukan koordinasi dengan LPSK untuk segera memberikan layanan tersebut," kata Ai Maryati.

KPAI mendorong kasus ini sebagai bentuk TPPO yang terindikasi dari beroperasinya sejumlah peran dalam sindikat ini; Polisi sudah menetapkan 6 orang pelaku, yang menghasilkan manfaat material dengan omzet hampir 2 Miliar, sehingga kejahatan yang mereka lakukan terlihat sangat sistematis. UU No 21 Tahun 2007 tentang TPPO mengatur jika anak menjadi korban maka pelaku dijerat hukuman maksimal 15 tahun dan penambahan 1/3 serta denda, untuk efek jera di masyarakat.

"KPAI akan melakukan koordinasi intensif dengan Kemenaker dan Kementrian PP&PA untuk menguatkan sistem pengawasan serta penarikan anak dari pekerjaan terburuk anak sebagai langkah penanganan dan kerjasama membangun Indonesia bebas pekerja anak," tambahnya.

Terakhir, KPAI menghimbau kepada masyarakat, pengguna internet dan media sosial untuk hati-hati serta memastikan portal yang menginformasikan lowongan kerja aman dan dapat dipertanggungjawabkan, tidak mudah diiming-iming dan bujuk rayu pada pekerjaan yang belum jelas. Peran orang tua perlu ditingkatkan dalam mendampingi dan mengawasi anak yang menggunakan media sosial. 


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

3 Ayat Alkitab Tentang Masa Depan

Selasa, 16 April 2024 | 17:00 WIB

5 Contoh Hak Siswa di Sekolah yang Kamu Harus Tau!

Kamis, 11 April 2024 | 09:10 WIB
X