Hari ini (27/1/2020) merupakan hari pertama Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran (TA) 2019 dimulai. Peserta yang telah memenuhi syarat yaitu sebanyak 3.364.868 orang. Tentunya angka tersebut bukanlah jumlah yang sedikit.
Sampai sekarang, profesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) memang masih banyak peminatnya. Hal tersebut bisa dilihat dari jumlah peserta CPNS yang selalu bertambah setiap tahunnya. Nah, berikut ini berbagai alasan mengapa kamu harus menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kira-kira apa ya alasannya?
1. Selain Gaji Pokok, Kamu Bisa Mendapat Tunjangan yang Lain
Ternyata menjadi PNS, kamu nggak hanya menerima gaji bulanan saja lho, tapi kamu juga bisa mendapat tunjangan lainnya. Tunjangan yang bisa kamu terima seperti tunjangan makan, tunjangan keluarga, bahkan hingga tunjangan transportasi.
2. Jenjang Karier yang Lebih Jelas
Kamu nggak perlu khawatir jenjang kariermu nggak jelas kalau menjadi PNS. Justru profesi ini memberikan kamu jenjang karier yang lebih jelas, tergantung dengan kinerjamu tentunya.
3. Nggak Perlu Takut dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
PHK biasanya terjadi karena ada suatu hal yang berkaitan dengan kondisi perekonomian perusahaan. Nah, ketika kamu menjadi seorang PNS, kamu nggak perlu khawatir soal hal ini.
Kalau kamu tertarik nggak untuk menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS)?