Pasal 30 Ayat 1 UUD 1945 beserta Bunyi, Makna, dan Contohnya

- Senin, 17 Januari 2022 | 13:21 WIB
Ilustrasi pasal 30 ayat 1 UUD 1945 (unsplash/@tingeyinjurylawfirm)
Ilustrasi pasal 30 ayat 1 UUD 1945 (unsplash/@tingeyinjurylawfirm)

Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mencantumkan aturan-aturan dalam penyelenggaraan negara Indonesia.

Salah satunya yaitu peraturan tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia melakukan bela negara, yang terdapat pada pasal 30 ayat 1.

Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 ini menjadi wujud nyata bahwa Indonesia adalah negara hukum dan kedaulatan berada di tangan rakyat.

Indozone telah merangkum bunyi dan isi pasal 30 ayat 1 UUD 1945 serta makna dan contoh nyata perilakunya berikut ini.

Pasal 30 Ayat 1

-
Ilustrasi UUD 1945 (pixabay/succo)

Pasal 30 ayat 1 adalah pasal yang mengatur tentang landasan hukum bela negara bagi setiap masyarakat Indonesia.

Jika selama ini bela negara selalu dianggap menjadi tugas militer, nyatanya setiap warga negara Indonesia wajib berupaya mempertahankan Republik Indonesia.

Tujuannya tentu untuk melindungi Indonesia dari ancaman luar negeri maupun dari dalam negeri sendiri.

Dengan demikian, keutuhan dan kedaulatan bangsa Indonesia tetap terjaga sehingga kelangsungan hidup dapat berjalan dengan baik.

Adapun bunyi pasal 30 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 yang perlu diketahui warga Indonesia adalah sebagai berikut:

"Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara."

Makna Pasal 30 Ayat 1

-
Ilustrasi pengadilan (unsplash/@adijoshi11)

Berdasarkan pasal 30 ayat 1, dapat disimpulkan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk mempertahankan negara.

Namun, bukan berarti setiap warga negara Indonesia harus terlibat dalam kemiliteran, melainkan melalui perilaku dan sikap sehari-hari.

Dalam arti, setiap warga negara Indonesia harus wajib menjunjung tinggi rasa cinta tanah air atau nasionalisme dan patriotisme.

Sementara itu, pertahanan negara dalam bidang militer telah diemban secara khusus oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Kemnaker Luncurkan Program K3 Nasional 2024-2029

Kamis, 25 April 2024 | 21:56 WIB

3 Ayat Alkitab Tentang Masa Depan

Selasa, 16 April 2024 | 17:00 WIB
X