Kisah Pilu Pensiunan Guru Diminta Kembalikan Gaji Rp160 Juta, Begini Kronologisnya

- Jumat, 10 Juni 2022 | 18:27 WIB
Suwarti, pensiunan PNS yang diminta kembalikan gaji. (Purwanto/IDZ Creators)
Suwarti, pensiunan PNS yang diminta kembalikan gaji. (Purwanto/IDZ Creators)

Suwarti (61), seorang pensiunan guru Sekolah Dasar (SD) Negeri 2 Jetis, Sambirejo, Sragen, Jawa Tengah, diminta mengembalikan uang gaji 2 tahun selama mengajar menjadi guru.

Ia mengungkapkan bahwa jika memang dirinya masuk dalam golongan 58 tahun masa pensiunan, harusnya dia mendapatkan pemberitahuan setahun sebelumnya saat usianya 57 tahun. 

"Seharusnya ketika usia saya 57 tahun saya sudah ada diberi pemberitahuan,” jelas Suwarti

Di rumahnya yang berada di Desa Belimbing, Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Suwarti mengatakan jika dirinya sudah mengabdi selama 35 tahun dan sudah memasuki masa pensiunnya pada 1 Juli 2021.

Sesuai data yang dimiliki Suwarti, bahwa dirinya pensiun di usia 60, bahkan hingga saat ini surat keputusan (SK) pensiun belum juga diterimanya, tetapi malah diminta mengembalikan gaji mengajarnya selama dua tahun terakhir sekitar Rp160 juta

“Saya tidak mau mengembalikan kelebihan dua tahun itu karena saya tidak merasa bersalah, karena sampai 58 saya masih digaji, kalau mengembalikan saya bekerja saya ya ndak mau, karena dua tahun saya juga tidak duduk manis, saya juga bekerja,” ungkap Suwarti kepada Purwanto, Tim IDZ Creators, Kamis (9/6/2022).

Kronologis Kasus Suwarti

-
Suwarti, pensiunan PNS yang diminta kembalikan gaji. (Purwanto/IDZ Creators)

Kasus ini mulau mencuat setelah Suwarti memasuki masa pensiun, namun SK pensiunnya tak kunjung diterima. Dalam SK CPNS yang ia terima tertulis profesinya adalah sebagai guru agama SD, yang kemudian ia dipindah ke SDN Jetis 2 Sambirejo, Sragen. Kemudian, baru pada tahun 2016 ia diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pada 2020, saat usianya 59 tahun, Suwarti mengajukan pensiun ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Sragen. Saat itu, semua persyarakat dan alur telah dilakukan dengan lancar. 
Suwarti tetap melanjutkan mengajar, hingga masa mengabdinya selesai pada 1 Juli 2021 dan masih menerima gaji setiap bulannya tetapi SK pensiun Suwarti tak kunjung keluar.

Setelah ditelusuri ternyata BKN Yogyakarta menganggap jika Suwarti adalah pendidik dan lulusan pendidikan guru agama (PGA) atau setara SMA maka masa kerjanya hanya sampai 58 tahun. 

Jika hanya sampai usia 58 tahun, maka masa kerjanya sebagai tenaga pendidik hanya 5 tahun kurang 3 bulan bulan atau 4 tahun 9 bulan. Hal tersebut dinilai tidak memenuhi syarat penerimaan pensiun yang minimal 5 tahun masa kerja.

-
Kediaman Suwarti. (Purwanto/IDZ Creators)

BKN Yogyakarta kemudian mengembalikan berkas pengajuan pensiun miliknya pada 26 April 2022. Permohonan SK pensiunnya ditolak karena ijazah yang ia lampirkan saat pengangkatan CPNS masih ijazah PGAA.

Mirisnya, waktu diangkat menjadi CPNS pada September 2014 ia sudah lulus S1. Namun ijazah S1 baru keluar pada Desember 2014 dan berharap dapat ia susulkan. Selain dinilai hanya melampirkan ijazah PGAA, Suwarti juga tidak memiliki jabatan fungsional guru, namun ia membantah keras. 

Tak sampai di situ, Suwarti bahkan diminta untuk mengembalikan gajinya selama dua tahun, karena dianggap statusnya merupakan tenaga pendidik yang memiliki batas pensiun 58 tahun. Kini, Suwarti tetap berusaha memperjuangkan haknya untuk untuk mendapatkan SK pensiun.

Halaman:

Editor: Yayan Supriyanto

Tags

Terkini

Kemnaker Luncurkan Program K3 Nasional 2024-2029

Kamis, 25 April 2024 | 21:56 WIB

3 Ayat Alkitab Tentang Masa Depan

Selasa, 16 April 2024 | 17:00 WIB
X