Keluar Flek Cokelat pada Wanita, Puasa Batal atau Tidak?

- Selasa, 12 Mei 2020 | 14:52 WIB
Ilustrasi seorang muslimah (Unsplash/@ifakhter)
Ilustrasi seorang muslimah (Unsplash/@ifakhter)

Salah satu masalah umum pada bagian kewanitaan yang kerap dialami para perempuan adalah munculnya flek atau bercak berwarna cokelat.

Flek cokelat tersebut seringkali muncul pada masa awal dan akhir periode menstruasi (haid). Keluarnya bercak cokelat itu bisa juga menjadi pertanda awal kehamilan pada wanita.

Ketika sedang berpuasa, flek kecokelatan ini bisa tiba-tiba muncul di luar dari masa siklus menstruasi. Lalu, apakah puasa yang sedang dikerjakan pada hari itu dikatakan tetap sah atau justru batal?

Hukum Keluarnya Flek pada Wanita Saat Puasa

-
Ilustrasi muslimah (Unsplash/@hasanalmasi)

Dilansir dari Muslimah.or.id, ada tiga pendapat ulama berbeda terkait masalah muncul flek darah pada wanita saat sedang puasa. Penjelasannya sebagai berikut:

1. Ulama Hanafiyah

Menurut pendapat ulama Hanafiyah, ketika darah atau flek itu keluar kurang dari 3 kali 24 jam, maka itu bukanlah darah haid. Maka, hukum ibadah puasa yang dijalankan saat itu tetap sah.

2. Ulama Malikiyah

Sebaliknya, pendapat ulama Malikiyah mengatakan tidak ada batas waktu minimal untuk keluarnya darah haid. Wanita bisa mengalami haid, meskipun darah yang keluar hanya sekali. 

Sehingga keluarnya flek atau bercak cokelat pada wanita saat sedang berpuasa, menurut Malikiyah terhitung sebagai haid.

3. Ulama Syafiiyah dan Hambali

Di sisi lain, menurut pendapat ulama Syafiiyah dan Hambali, batas minimal haid pada wanita adalah sehari semalam. Oleh karena itu, jika darah yang keluar kurang dari 24 jam, maka tidak terhitung sebagai darah haid.

Flek kecokelatan yang keluar sekali atau dua kali pun tidak terhirung sebagai haid. Puasa yang dikerjakan pun tetap dianggap sah.

Seperti diriwayatkan Ibn Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf, dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu yang mengatakan:

"Apabila seorang wanita setelah suci dari haid, dia melihat seperti air cucian daging, atau flek, atau lebih kurang seperti itu, hendaknya dia cuci dengan air, kemudian wudhu dan boleh salat tanpa harus mandi (wajib). Kecuali, jika dia melihat darah kental." (H.R Ibn Abi Syaibah no.994)

Halaman:

Editor: Administrator

Terkini

Makna dan Kegunaan 7 Sakramen dalam Gereja Katolik

Selasa, 26 Maret 2024 | 08:15 WIB

4 Peran Kerjasama Pendidikan oleh Negara ASEAN

Kamis, 21 Maret 2024 | 18:15 WIB
X