3 Golongan Orang yang Berhak Menerima Daging Qurban Idul Adha, Siapa Saja?

- Rabu, 29 Juli 2020 | 12:07 WIB
Ilustrasi daging qurban untuk Lebaran Haji (ANTARA/Muhamad Hanapi)
Ilustrasi daging qurban untuk Lebaran Haji (ANTARA/Muhamad Hanapi)

Hari Raya Idul Adha 2020 jatuh pada Jumat, 31 Juli 2020 (10 Dzulhijjah menurut kalender Hijriah). Idul Adha identik dengan ibadah qurban yaitu menyembelih hewan qurban dan membagikannya kepada orang yang berhak menerima daging qurban.

Kalau kamu termasuk orang yang akan berkurban saat Idul Adha nanti, tentu harus tau siapa saja orang-orang yang berhak menerima daging qurban.

Dalam ketentuan Islam sendiri, ada beberapa kelompok yang tergolong sebagai orang penerima daging qurban. Sebab, daging qurban sudah semestinya dibagikan dan dinikmati oleh orang-orang yang berhak menerimanya.

Orang yang Berhak Menerima Daging Qurban

-
Ilustrasi hewan qurban Idul Adha (ANTARA FOTO/Anis Efizudi)

Hukum melaksanakan qurban (kurban) pada dasarnya sunnah muakkad (sunnah yang diutamakan). Artinya, ibadah qurban sangat dianjurkan bagi setiap umat Muslim yang mampu (finansial dan tidak terlilit utang), baligh, merdeka, dan berakal sehat.

Nantinya, hewan qurban yang sudah disembelih akan dibagikan kepada orang-orang sekitar dan sebagian lagi disedekahkan.

Lalu, siapa sajakah kelompok orang yang berhak menerima daging qurban saat Idul Adha nanti?

Menurut pendapat berbagai ulama, ada tiga golongan orang yang berhak menerima daging hewan qurban, di antaranya:

1. Shohibul Qurban (Orang yang Berkurban)

Orang yang berkurban disebut shohibul qurban. Para shohibul qurban termasuk orang-orang penerima daging qurban, termasuk pula anggota keluarganya.

Ketentuan itu berangkat dari kebiasaan Rasulullah SAW yang ikut memakan daging dari hewan qurbannya sendiri setiap kali ia berkurban.

Shohibul qurban tergolong penerima qurban, dijelaskan pada hadits riwayat Imam Al Baihaqi, sebagai berikut:

"Rasulullah SAW ketika hari Idul Fitri tidak keluar dulu sebelum makan sesuatu. Ketika Idul Adha tidak makan sesuatu hingga beliau kembali ke rumah. Saat kembali, beliau makan hati dari hewan kurbannya."

2. Kerabat, Teman, dan Tetangga Sekitar

Golongan penerima qurban berikutnya menurut Kitab Alfiqhul Islami wa Adillatuhu yaitu kerabat, teman, dan tetangga sekitar (meskipun mereka termasuk yang berkecukupan). Hal ini dianjurkan oleh para ulama Hanafiyah dan Hanabilah.

"Dan menghadiahkan sepertiga daging hewan qurban kepada kerabat dan teman-temannya meskipun mereka kaya."

Selain untuk mendapat pahala berbagi, memberikan sebagian dari daging qurban kepada teman, kerabat, dan tetangga sekitar juga untuk mempererat tali silaturahmi dan memperkuat ukhuwah.

Halaman:

Editor: Administrator

Terkini

Ada dari Sumatra, Ini 3 Smart City di Indonesia

Minggu, 28 April 2024 | 11:35 WIB

Kemnaker Luncurkan Program K3 Nasional 2024-2029

Kamis, 25 April 2024 | 21:56 WIB
X