Niat, Hukum, dan Ketentuan Qadha (Mengganti) Puasa Ramadan

- Senin, 4 Mei 2020 | 16:26 WIB
lustrasi piring kosong tanpa sedang berpuasa (Pexels/PhotoMIX Ltd.)
lustrasi piring kosong tanpa sedang berpuasa (Pexels/PhotoMIX Ltd.)

Selain salat fardhu, puasa merupakan ibadah wajib bagi setiap umat Muslim, termasuk puasa Ramadan. Terlebih, puasa termasuk salah satu dari lima rukun Islam.

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (Q.S Al Baqarah ayat 183)

Dalam pelaksanaan ibadah puasa wajib di bulan Ramadan, Allah SWT memberikan keringanan kepada mereka yang tidak dapat menjalankannya.

Hal itu bisa terjadi karena seseorang sakit, haid (menstruasi), sedang hamil dan menyusui, atau karena sudah lanjut usia.

Bagi orang yang tidak bisa berpuasa, maka ia wajib membayar batal puasa Ramadan itu dengan berpuasa qadha pada hari lain di luar bulan Ramadan.

Namun, jika seseorang merasa berat membayar utang puasa Ramadan yang bolong dengan puasa qadha maka bisa mengganti puasa Ramadan dengan membayar fidyah.

Ketentuan membayar fidyah sebagai ganti puasa Ramadan ini dijelaskan dalam Surah Al-Baqarah ayat 184:

"(yaitu) Dalam beberapa hari yang tertentu, maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka) maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditingggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

Ketentuan dan Tata Cara Qadha Puasa Ramadan

-
lustrasi piring kosong tanpa sedang berpuasa (Pexels/PhotoMIX Ltd.)

Puasa qadha sama seperti puasa lainnya, di mana kamu disunnahkan untuk makan sahur sebelum waktu fajar tiba.

Kemudian menahan lapar, haus, dan menghindari hal yang dapat membatalkan puasa, terhitung dari pagi hari sampai petang (azan Magrib).

Untuk mengganti (qadha) puasa Ramadan boleh dilakukan pada hari baik kapan saja secara selang-seling, acak, maupun berurutan.

"Qadha (puasa) Ramadan itu, jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya terpisah. Dan jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya berurutan." (HR. Daruquthni dari Ibnu' Umar)

Tapi kamu perlu tau, ada beberapa hari yang dilarang untuk puasa qadha bagi seorang Muslim, yakni pada saat Idulfitri, Iduladha, dan hari Tasyrik (tanggal 11-13 bulan Zulhijjah).

Waktu untuk Qadha Puasa Ramadan

-
Ilustrasi suasana saat bulan puasa Ramadan (Xinhua/Ummar Qayyum)

Meski boleh dilakukan kapan saja, namun makruh hukumnya jika mendahulukan puasa sunnah (misal puasa Senin-Kamis, Ayyamul Bidh, dan lainnya) daripada puasa qadha.

Halaman:

Editor: Administrator

Terkini

3 Ayat Alkitab Tentang Masa Depan

Selasa, 16 April 2024 | 17:00 WIB
X