Tegas! Sektor Penerbangan yang Langgar Larangan Mudik Terancam Sanksi dari Kemenhub

- Jumat, 9 April 2021 | 09:12 WIB
Ilustrasi pesawat salah satu maskapai penerbangan Indonesia. (ANTARA FOTO/Idhad Zakaria)
Ilustrasi pesawat salah satu maskapai penerbangan Indonesia. (ANTARA FOTO/Idhad Zakaria)

Badan usaha di sektor angkutan udara yang melanggar ketentuan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021 ditegaskan terancam sanksi dari Kementerian Perhubungan.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Novie Riyanto dalam pernyataan pers daring, Kamis (8/4/2021).

“Kami akan memberikan sanksi  administratif sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Novie dikutip dari Antara.

Novie mengatakan larangan penggunaan transportasi udara selama masa Idul Fitri 2021 berlaku untuk angkutan udara niaga dan non niaga. 

Sedangkan badan usaha niaga yang akan melakukan penerbangan, dihimbau agar menggunakan izin rute existing atau mengajukan persetujuan penerbangan (flight approval) kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Meski begitu, Kemenhub memberikan sejumlah pengecualian bagi kelompok masyarakat yang akan melakukan perjalanan dalam waktu tersebut, antara lain perjalanan dinas pejabat tinggi negara dan tamu kenegaraan, operasional Kedutaan Besar, perwakilan organisasi internasional di Indonesia.

Selain itu, kegiatan penerbangan dalam rangka pemulangan WNI dan WNA, operasional angkutan kargo, perintis dan operasional lainnya diperbolehkan untuk melakukan penerbangan dengan izin dari Kemenhub.

“Larangan sementara penggunaan transportasi udara akan diawasi oleh Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal, otoritas bandara, satgas udara dan pemda setempat. Kami lakukan pengawasan dan dikoordinasikan disetiap chekcpoint, bandara atau hub di Indonesia."

Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H/2021 dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. 

Hal tersebut seiring dengan Satgas Covid-19 yang telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 13/2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri dan upaya pengendalian selama bulan suci Ramadhan.

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

15 Negara Terkecil di Dunia yang Layak Dijelajahi

Kamis, 28 Maret 2024 | 06:20 WIB
X