Terkuak, Gisel dan Yukinobu Sempat Konsumsi Minuman Keras Bareng Sebelum Buat Video Syur

- Sabtu, 2 Januari 2021 | 15:25 WIB
Kiri: Gisel. (Instagram/@gisel_la). Kanan: Michael Yukinobu Defretes. (Instagram/@yukinobu_de_fretes)
Kiri: Gisel. (Instagram/@gisel_la). Kanan: Michael Yukinobu Defretes. (Instagram/@yukinobu_de_fretes)

Satu per satu fakta kasus video syur, yang melibatkan Gisel dengan seorang pria bernama Michael Yukinobu Defretes mulai terungkap. Beberapa waktu lalu, sempat terkuak fakta bahwa video panas itu dibuat di tahun 2017.

Ya, video itu dibuat saat Gisel masih berstatus istri sah Gading Marten. Bukan di rumah, video panas 19 detik itu rupanya diambil di salah satu hotel di Kota Medan.

Rupanya, sebelum video mesum itu dibuat oleh Gisel dan Yukinobu, keduanya yang sudah mengenal sejak lama bertemu di sebuah event di Medan.

Baca juga: Resmi Jadi Tersangka, Yukinobu: Setiap Manusia Pernah Mengalami Titik Terberat di Hidupnya

Gisel sengaja mengundang Yukinobu yang saat itu berada di Jepang, untuk menjadi asisten manajernya. Hal itu diungkap oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, dalam video di kanal YouTube KH INFOTAINMENT.

Dalam video itu, Kombes Pol Yusri mengatakan bahwa Gisel yang mengundang Yukinobu dari Jepang, untuk bergabung dengannya dalam sebuah event.

"Saudara MYD memang bekerja di Jepang, kemudian dipanggil diundang oleh saudari GA untuk bergabung bersama-sama untuk melakukan event pekerjaan ini sebagai asisten manajer di situ," ujar Kombes Pol Yusri seperti dilihat INDOZONE di video.

Barulah setelah acara itu berjalan, Gisel dan Yukinobu mengonsumsi minuman keras, hingga akhirnya mereka mabuk dan terjadilah adegan mesum tersebut.

"Selesai kegiatan acara, mereka sempat memang minum minuman keras dan itu pengakuan sendiri dari saudari GA dan saudara MYD, dengan kondisi pada saat itu dalam keadaan mabuk katanya," sambungnya.

Seperti diketahui, Gisel mengakui pada polisi bahwa kejadian itu dibuat saat dirinya tengah mabuk.

Gisel dan Yukinobu sendiri kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 12 tahun penjara, karena terjerat pasal Pornografi.

"Saudari GA dan saudara MYD sebagai tersangka, ini kita persangkakan di Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tentang pornografi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/12/2020).

Artikel Menarik Lainnya: 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Congrats! Bastian Steel Resmi Lamar Sitha Marino

Minggu, 19 Mei 2024 | 14:20 WIB
X