Wacana PPN Jasa Pendidikan, Ketua Komisi X: Biaya Pendidikan akan Kian Mahal

- Jumat, 11 Juni 2021 | 11:33 WIB
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda. (Instagram/@syaifulhooda)
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda. (Instagram/@syaifulhooda)

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda turut menyoroti rencana pemerintah yang akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap jasa pendidikan.

Menurut Huda, wacana ini akan memberikan dampak serius bagi masa depan penyelenggaraan pendidikan di Indonesia salah satunya biaya pendidikan akan kian mahal.

“Pengenaan PPN ini berpotensi berimbas serius terhadap jasa pendidikan, karena pajak ini oleh lembaga pendidikan akan dibebankan kepada wali murid. Biaya pendidikan akan menjadi tinggi,” kata Huda, Jumat (11/6/2021).

Huda memahami bila pemerintah berusaha memperluas basis objek pajak di tanah air, langkah ini sebagian dari upaya meningkatkan pendapatan negara. Namun demikian, ia meminta pemerintah berhati-hati untuk memasukkan sektor pendidikan sebagai objek pajak.

“Kami memahami jika 85% pendapatan negara tergantung pada sector pajak. Kendati demikian pemerintah harusnya berhati-hati untuk memasukan sektor pendidikan sebagai objek pajak,” tegasnya.

Huda mengatakan penyelenggaraan pendidikan di Indonesia memang sebagian dilakukan oleh kalangan swasta. Bahkan ada sebagian dari penyelenggara pendidikan memasang tarif mahal karena kualitas kurikulum maupun sarana prasarana penunjangnya.

Meski demikian, secara umum sector pendidikan masih membutuhkan uluran tangan pemerintah karena keterbatasan sarana prasarana maupun lemahnhya potensi ekonominya.

“Kita belum mengukur secara presisi dampak dari kebijakan tersebut, namun saat ini hal tersebut membuat kami mengkhawatirkan implikasinya,” ungkapnya.

Politisi PKB ini menilai kurang tepat jika sektor pendidikan dijadikan objek pajak. Dengan demikian kalaupun ada potensi pendapatan negara yang didapatkan dari sektor Pendidikan maka outputnya juga untuk Pendidikan.

“Istilahnya dari pendidikan untuk pendidikan juga,” jelas dia.

Maka dari itu, dia berharap agar pemerintah duduk bersama Komisi X DPR RI untuk membahas persoalan ini. Kementerian Keuangan bisa datang ke Komisi X untuk memberikan alasan, rasionalisasi, dan dampak jika PPN jasa pendidikan benar-benar dilaksanakan.

BACA JUGA: Polisi: 12 Teroris di Merauke Ditetapkan Sebagai Tersangka

“Agar tidak menjadi polemik dan kontra produktif, kita mengharapkan penjelasan pemerintah atas isu ini,” tandasnya.

Untuk diketahui dalam rancangan (draft) RUU KUP yang beredar di media, disebutkan pemerintah menghapuskan jasa pendidikan dari kategori jasa yang tidak dikenai PPN, sebagaimana tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Halaman:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X