Tidak untuk Dijual, Kebun Ganja Hidroponik di Brebes Ternyata untuk Konsumsi Pribadi

- Rabu, 9 Juni 2021 | 16:55 WIB
 Konferensi pers kasus ganja hidroponik di Polres Jakbar. (Dok. Humas Polres Jakbar).
Konferensi pers kasus ganja hidroponik di Polres Jakbar. (Dok. Humas Polres Jakbar).

Polres Metro Jakarta Barat mengungkap motif dari tersangka pemilik tanaman ganja hidroponik yang berlokasi di Brebes, Jawa Tengah. Ternyata motif tersangka menanam ganja hanya untuk dikonsumsi pribadi tanpa diperjualbelikan.

Dalam kasus ini, polisi menangkap empat tersangka antara lain TM (39), HF (30), SY (36) dan UH (39). UH diketahui merupakan pemilik dari kebun ganja ini.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo menyebut UH sebelumnya sempat menanam ganja di Majalengka namun gagal hingga tersangka menanam di Brebes. UH sendiri disebut polisi menanam ganja bukan untuk dijual.

"Ini tidak diperuntukan untuk komersil, tidak diperjualbelikan untuk mendapat keuntungan itu tidak, karena ini akan dipergunakan untuk konsumsi pribadi," kata Kombes Ady dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (9/6/2021).

Dari keterangan keluarga tersangka UH, Ady menyebut UH sudah lama mengkonsumsi ganja. Ganja yang ditanam oleh UH sendri ternyata belum panen.

"Ini belum pernah panen, ini mungkin usianya tiga bulanan kemungkinan usia tujuh sampai delapan bulan mungkin baru bisa panen," beber Ady.

Seperti diketahui, Polres Metro Jakarta Barat belum lama ini menggerebek sebuah rumah yang dijadikan kebun ganja hidroponik di Brebes, Jawa Tengah. Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan empat orang tersangka dengan perannya masing-masing.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X