Pemerintah Aceh Larang ASN Buka Puasa Bersama, Ada Sanksi Menanti

- Jumat, 16 April 2021 | 10:26 WIB
Ilustrasi ASN buka puasa bersama (Kolase/Antara)
Ilustrasi ASN buka puasa bersama (Kolase/Antara)

Pemerintah Aceh melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun tenaga kontrak untuk menghadiri acara buka puasa bersama dalam upaya pengendalian penyebaran COVID-19.

“Para pegawai juga dilarang bepergian ke luar daerah dan melaksanakan mudik sejak tanggal 6 hingga 17 Mei 2021, serta tidak mengajukan cuti tahunan pada periode tersebut,” kata Sekda Aceh Taqwallah, dikutip dari Antara, Jumat (16/4/2021).

Para pejabat akan diberikan sanksi jika dirinya dan ada staf yang melakukan buka puasa bersama atau mudik pada periode larangan.

“Ini penting dilakukan sebagai bentuk ikhtiar bersama mencegah penyebaran COVID-19. Kita berharap ibadah selama Ramadhan tetap tenang dan COVID-19 tidak bangkit di Aceh,” kata Sekda.

Dia menjelaskan larangan menghadiri halalbihalal dan buka puasa bersama itu tertuang dalam Instruksi Gubernur No. 05/INSTR/2021.

Sedangkan larangan cuti dan melaksanakan mudik tertuang dalam Surat Edaran Gubernur No. 061.2/7309 tanggal 12 April 2021.

Dalam edaran yang ditandatangani Gubernur Aceh Nova Iriansyah itu, tertulis bahwa larangan bepergian dikecualikan bagi aparatur sipil negara yang melakukan perjalanan dalam rangka melaksanakan tugas kedinasan yang bersifat penting, dan dengan terlebih dahulu memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau kepala SKPA.

Sementara yang diizinkan mengambil cuti adalah cuti melahirkan/cuti karena sakit dan cuti karena alasan penting.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X