Izin Khusus Kelompok Ustaz Ebit Belum Ada, Kawasan Desa yang Dikunjungi Sementara Ditutup

- Rabu, 3 Februari 2021 | 18:38 WIB
Ustaz Ebit Lew dan rombongan. (Photo/Facebook/Ebit Lew)
Ustaz Ebit Lew dan rombongan. (Photo/Facebook/Ebit Lew)

Sederet isu Ustaz Ebit Lew tidak diizinkan melanjutkan misi bantuan kemanusiaan di pulau-pulau di Semporna, Sabah Parks (TTS) kini mulai menunjukkan penjelasan.

Menurut keterangan yang dikeluarkan pihak TTS yang bertanggung jawab atas pulau tersebut pada Rabu (3/2/2021) mengatakan bahwa pihaknya tidak menerima pemberitahuan sebelumnya dari delegasi Ebit untuk izin khusus memasuki kawasan Taman Laut Tun Sakaran, Semporna.

Menurut TTS, sebagaimana diinformasikan bahwa seluruh kawasan TTS ditutup sementara untuk umum mulai 13 Januari 2021 sesuai arahan Perintah Pengendalian Gerakan (PKP).

“Delegasi Ebit merupakan delegasi publik yang tunduk pada prosedur operasi standar (SOP) PKP dan pada saat yang sama TTS tidak mendapat pemberitahuan terlebih dahulu untuk izin khusus memasuki kawasan Taman Laut Tun Sakaran, Semporna," terang pernyataan itu.

Selain itu, pembangunan struktur bangunan di kawasan Taman Laut Tun Sakaran juga harus mengikuti prosedur dan pedoman yang telah ditetapkan.

Baca juga: Usai Islamkan 1 Desa, Ustadz Ini Dikabarkan Bisa Didenda Rp346 Juta atau Penjara 3 Tahun

“Hal ini terkait dengan kepentingan komunitas ahli waris di pulau-pulau tersebut sebagaimana tertuang dalam Lembaran Berita Laut Laut Taman Sakin 2004,” tambah pernyataan itu.

Pernyataan tersebut juga menyebutkan bahwa TTS akan mengizinkan delegasi Ebit untuk memasuki kawasan Taman Laut Tun Sakaran hanya setelah mendapat informasi dari Dewan Keamanan Nasional (MKN).

“TTS sangat mendukung upaya mulia berupa bantuan kepedulian yang disalurkan kepada masyarakat di seluruh taman di seluruh Sabah. (Namun) Izin khusus diperlukan untuk memasuki kawasan Taman Nasional yang saat ini tertutup untuk umum selama masa PKP,” katanya.

Menurut keterangannya, pihak pengelola TTS juga sangat mengapresiasi sikap dan ketegasan para petugas dan penjaga Taman Laut Tun Sakaran yang berdedikasi dalam menjalankan tugasnya menjaga kawasan Taman yang saat ini sedang dalam tahap penyembuhan atau relaksasi dari para wisatawan dan pengunjung taman.

"Perlindungan dan pelestarian alam taman di seluruh TTS akan terus dilakukan, termasuk selama masa pelaksanaan PKP pandemi Covid-19 dan jam malam di seluruh negeri," ujarnya.

Sebelumnya, TTS mengeluarkan pernyataan tersebut menyusul adanya keluhan dan pernyataan yang diunggah di media sosial bernama Ebit Liew pada Selasa dan TTS menemukan bahwa kawasan pulau di Semporna yang dimaksud adalah Taman Laut Tun Sakaran, Semporna.

Ebit dalam sebuah pernyataan di Facebook-nya mengklaim bahwa dia tidak diizinkan memasuki pulau-pulau di Semporna dan diminta untuk menghentikan bantuan selain menginformasikan bahwa dia dapat didenda RM100.000 yang setara Rp346 juta atau dipenjara selama tiga tahun.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X