Kemenkeu Pastikan Insentif Nakes Masih Sama dengan 2020

- Kamis, 4 Februari 2021 | 18:42 WIB
Tenaga kesehatan Covid-19. (photo/ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Tenaga kesehatan Covid-19. (photo/ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menyatakan, besaran insentif tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 pada 2021 masih tetap sama dengan tahun 2020.

“Untuk insentif tenaga kesehatan di awal tahun ini akan kita jaga tetap sama dengan 2020,” kata Askolani dalam jumpa pers virtual di Jakarta, Kamis.

Ia menambahkan, Kemenkeu dan Kemenkes masih melakukan konsolidasi dan meninjau kembali mengenai insentif tenaga kesehatan yang menangani pasien Coviid-19.

Untuk itu, kata Askolani, belum ada perubahan kebijakan terkait besaran insentif tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 saat ini.

Askolani menambahkan pemerintah saat ini juga mempertimbangkan tahun 2021 dengan dimulainya program vaksinasi, maka untuk tenaga vaksinasi juga diberikan apresiasi oleh pemerintah.

“Kami pahami dengan berlakunya UU APBN 2021, besaran insentif tenaga kesehatan dan santunan kematian perlu ditetapkan kembali sesuai mekanisme keuangan negara di mana implementasinya perlu ditetapkan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui surat Nomor S-65/MK.02/2021 yang ditandatangani secara elektronik pada 1 Februari 2021 kepada Menteri Kesehatan menyebutkan besaran insentif tenaga kesehatan terbaru.

Besaran insentif tersebut berkurang 50 persen yang disebutkan mulai berlaku Januari 2021 hingga Desember 2021 yakni dokter spesialis Rp7,5 juta per orang per bulan (OB).

Kemudian, peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) sebesar Rp6.250.000 per OB, dokter umum dan gigi Rp5 juta per OB, bidan dan perawat Rp3.750.000 per OB, tenaga kesehatan lainnya Rp2,5 juta per OB.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X