Taipan Batu Bara, Samin Tan Akhirnya Ditangkap KPK Usai 1 Tahun Buron, Ini Kasusnya

- Selasa, 6 April 2021 | 09:24 WIB
Samin Tan digiring petugas (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Samin Tan digiring petugas (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

KPK akhirnya berhasil menangkap taipan batubara, Samin Tan (SMT) yang merupakan bos PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM). Samin telah menjadi buronan dan masuk DPO sejak 17 April 2020.

"Benar, hari ini tim penyidik KPK herhasil menangkap DPO KPK atas nama SMT di wilayah Jakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (5/4/2021).

Saat ini, tersangka Samin Tan sudah dibawa ke Gedung KPK, Jakarta untuk diperiksa. KPK menetapkan Samin Tan sebagai tersangka pada 1 Februari 2019 silam terkait kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian ESDM.

Samin Tan diduga menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih sebesar Rp5 miliar untuk mengurus terminasi kontrak itu.

Eni menggunakan uang suap yang diberikan secara bertahap tersebut untuk keperluan pilkada suaminya di Kabupaten Temanggung.

-
Samin Tan (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Samin Tan berkali-kali mangkir dari pangilan KPK. Panggilan pertama dia tidak datang tanpa alasan, dan panggilan kedua Samin Tan mangkir dengan alasan sakit.

9 Maret 2020, Samin Tan kembali tidak datang dengan alasan sakit dan butuh istirahat 14 hari. Akhirnya, keesokan harinya KPK menerbitkan surat perintah penangkapan Samin Tan.

Sejak itulah, Tan menghilang bagai ditelan Bumi hingga akhirnya berhasil diamankan oleh KPK. Dia terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp250 juta.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X