Wih! YouTuber Ini Mukbang Kepala Sapi Utuh, Netizen Salfok ke Gigi dan 'Air Mata' Sapi

- Kamis, 12 November 2020 | 08:51 WIB
YouTuber mukbang kepala sapi. (Tangkapan layar)
YouTuber mukbang kepala sapi. (Tangkapan layar)

Seorang YouTuber dengan nama akun Edo nade channel melakukan mukbang tak biasa yang membuat netizen ngeri sendiri melihatnya. Dia mukbang kepala sapi utuh seberat 30 kg. Wow!

Sebenarnya, menyantap kepala sapi atau kepala hewan lainnya adalah hal yang biasa. Namun, YouTuber yang tinggal di Korea ini menyajikan kepala sapinya dengan cara tak biasa.

Semua bagian kepalanya masih utuh, termasuk giginya. Tak heran jika netizen dibuat ngeri sendiri melihat Edo menyantap kepala sapi utuh tersebut.

Dalam videonya, Edo menunjukkan bagian gigi sapi yang berantakan hingga kuping yang masih utuh. Dia menyantap kepala sapi dengan lalapan dan juga kuah.

Baca juga: Viral YouTuber Mukbang Angin, 4 Menit Cuma Dengar Suara Sendok dan Plastik

Sebagian netizen mungkin jadi tak selera makan karena melihat bentuk kepala sapinya yang masih utuh. Namun, Edo justru sangat menikmatinya. Dia bahkan menggigit langsung bagian mulut sapi.

"Enak, bener-bener gurih," kata Edo dalam videonya.

Edo juga mengatakan bahwa kepala sapi tersebut bisa empuk karena direbus hampir 7 jam.

Dalam keterangan videonya, Edo menuturkan bahwa aksinya mukbang kepala sapi utuh itu hanya untuk hiburan saja.

"Saya bikin vidio makan kepala sapi utuh tidak ada maksud apa2 hanya sebatas buat hiburan saja  biar agak special. Selain itu kepala sapi kaya akan kalsium dan gizi yang bagus," tulis Edo.

Video Edo mukbang kepala sapi utuh seberat 30 kg ini pun mendapat beragam komentar dari netizen. Netizen juga salfok alias salah fokus dengan mata sapi yang seperti mengeluarkan air mata.

"Kenapa sapi nya nanggis," kata anton purwadi.

"Oke ges, next makan kepala buaya mas biar greget yang nonton ahaha," kata rony anwari.

"Gua jadi ngeri, bang," kata M Risky Aulia Saputra.

Halaman:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

Resep Tape Ketan Manis Anti Gagal

Kamis, 18 April 2024 | 08:15 WIB
X