Kemenkes Secara Tegas Mengatakan Hasil Tes PCR Akan Keluar Maksimal 1x24 Jam

- Kamis, 28 Oktober 2021 | 11:47 WIB
Petugas kesehatan melakukan tes usap PCR di Jakarta. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Petugas kesehatan melakukan tes usap PCR di Jakarta. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Kemenkes secara resmi mengumumkan bahwa hasil tes PCR akan rilis maksimal 1x24 jam. Aturan ini sendiri berlaku sejak Rabu, 27 Oktober 2021. Simak selengkapnya!

Dijelaskan oleh Dirjen Pelayanan Kesehatan Prof Abdul Kadir, ia mengatakan hasil pemeriksaan tes PCR ini maksimal keluar dalam 1x24 jam dari pengambilan swab RT-PCR.

"Pemberlakuan daripada tarif atau harga eceran tertinggi ini mulai berlaku pada saat dikeluarkannya surat edaran dari Kementerian Kesehatan. Dan hari ini surat edaran tersebut sudah kita keluarkan, sehingga demikian mulai berlaku pada saat hari ini," pungkasnya dalam Konferensi Pers virtual, Rabu (27/10/2021).

Seperti yang diketahui bersama, kini harga tes PCR sudah menjadi Rp275 ribu untuk wilayah Jawa-Bali dan Rp300 ribu untuk area di luar Jawa-Bali.

"Dari hasil evaluasi kami disepakati batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR Rp 275 untuk Jawa-Bali dan Rp 300 di luar Jawa-Bali," ujarnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

7 Rekomendasi Makanan yang Menyehatkan Ginjal

Sabtu, 20 April 2024 | 09:05 WIB

10 Jenis Makanan yang Harus Dihindari Saat Migrain

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB
X