Ternyata Ibu Hamil Boleh Melakukan Vaksin COVID-19, Ini Syaratnya

- Selasa, 9 November 2021 | 11:34 WIB
Ibu hamil. (Photo by Leah Kelley from Pexels)
Ibu hamil. (Photo by Leah Kelley from Pexels)

Masih banyak ibu hamil yang takut untuk melakukan vaksinasi COVID-19. Padahal, ibu hamil boleh loh untuk melakukan vaksin. Tapi, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

Perlu diketahui bahwa hampir rata-rata vaksin yang sudah disetujui di Indonesia bisa disuntikkan ke ibu hamil. Sebut saja vaksin Pfizer, vaksin Moderna, dan vaksin Sinovac (pemberian disesuaikan dengan ketersediaan).

Guna memastikan kesehatan dan keamanan, berikut syarat-syarat ibu hamil boleh divaksin:

  • Suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celcius
  • Tekanan darah di bawah angka 140/90 mmHg
  • Usia kehamilan minimal trimester kedua atau di atas 13 minggu
  • Tidak ada tanda-tanda preeklamsia seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, pandangan kabur, dan tekanan darah di atas 140/90 mmHg.
  • Tidak memiliki riwayat alergi berat
  • Jika ada penyakit penyerta atau komorbid sudah harus dalam keadaan terkontrol
  • Jika ada penyakit autoimun harus dalam keadaan terkontrol
  • Tidak sedang menjalani pengobatan khusus
  • Tidak sedang menerima pengobatan imunosupresan seperti kortikosteroid dan kemoterapi
  • Tidak terkonfirmasi positif COVID-19 atau minimal sudah negatif dalam waktu 3 bulan

Meski syaratnya nanti terpenuhi semua, tetap yang paling baik dan paling disarankan adalah berkonsultasi terlebih dahulu ke dokter kandungan untuk memastikan kondisi kesehatan apakah boleh untuk divaksin atau tidak.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

7 Rekomendasi Makanan yang Menyehatkan Ginjal

Sabtu, 20 April 2024 | 09:05 WIB

10 Jenis Makanan yang Harus Dihindari Saat Migrain

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB
X