PPKM Level 3 Seluruh Indonesia Resmi Batal, Ini Aturan Baru Libur Natal dan Tahun Baru

- Rabu, 8 Desember 2021 | 10:42 WIB
Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (7/12/2021). Pemerintah resmi membatalkan kebijakan penerapan PPKM level 3 yang rencananya diterapkan di masa Natal dan Tahun Baru dan akan mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai
Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (7/12/2021). Pemerintah resmi membatalkan kebijakan penerapan PPKM level 3 yang rencananya diterapkan di masa Natal dan Tahun Baru dan akan mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan telah membatalkan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia. Sebagai gantinya, pemerintah membuat aturan baru.

Dikutip dari laman maritim.go.id, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa aturan baru ini akan dibuat lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah Indonesia.

"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 pada periode Nataru terhadap semua wilayah," ujar Luhut.

Sebagai gantinya, aturan baru ini akan diubah namun tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku. Aturan baru ini diubah mengingat Indonesia terus menunjukkan perbaikan yang signifikan dan terkendali pada tingkat yang rendah.

Berikut ini aturan baru yang kemungkinan akan diterapkan seperti yang dirangkum Indozone, Rabu (8/12/2021):

  1. Selama Nataru, syarat bagi yang melakukan penerbangan ke luar negeri wajib vaksinasi lengkap dan hasil tes COVID-19, dengan catatan:
    • Untuk orang dewasa yang belum mendapat vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan bepergian jarak jauh.
    • Untuk anak-anak dapat melakukan perjalanan dengan syarat PCR yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat/laut.
  2. Penumpang dari luar negeri wajib menujukan hasil tes PCR negatif maksimal 2x24 sebelum keberangkatan dan telah melakukan karantina setidaknya 10 hari.
  3. Segala perayaan di tahun baru dilarang di semua tempat.
  4. Pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata hanya terbuka untuk 75 persen saja dengan syarat pengunjung berstatus hijau di aplikasi PeduliLindungi.
  5. Untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

10 Dampak Negatif Polusi Udara Terhadap Kesehatan

Selasa, 26 Maret 2024 | 06:20 WIB
X