BPOM Buka Suara Soal Izin Edar Frozen Food Yang Lagi Viral

- Rabu, 20 Oktober 2021 | 10:54 WIB
Ilustrasi Frozen Food (Istimewa)
Ilustrasi Frozen Food (Istimewa)

Belakangan terjadi polemik soal izin edar frozen food. Terkait hal ini, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Penny K Lukito buka suara. Ia menyatakan perlunya izin edar dari BPOM. Berikut lengkapnya!

Penny mengatakan bahwa produk frozen food yang masa simpannya lebih dari 7 (tujuh) hari, maka wajib mendapatkan izin edar dari BPOM.

Sementara jika frozen food masa penyimpanannya maksimal tujuh hari, maka tak perlu izin edar, namun wajib memberikan label produk masa produksi dan masa kedaluwarsa produk tersebut.

"Pihak berwenang nanti yang akan melakukan upaya penindakan apabila suatu produk tidak memenuhi standar regulasi yang ada," Jelas Penny dalam konferensi pers daring Selasa (19/10/2021).

Tapi, bila frozen food tersebut dalam distributor reguler dan formal secara massal maka memerlukan izin edar dari BPOM.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X