Malaysia Izinkan Penggunaan Ganja untuk Medis

- Minggu, 14 November 2021 | 13:25 WIB
Ilustrasi tanaman ganja. (Pexels/Aphiwat Chuangchoem)
Ilustrasi tanaman ganja. (Pexels/Aphiwat Chuangchoem)

Menteri Kesehatan Malaysia, Khairy Jamaluddin mengatakan penggunaan ganja untuk medis di Malaysia diperbolehkan.

Namun ia menyebut produk yang mengandung ganja dapat diimpor dan digunakan di Malaysia selama mematuhi undang-undang yang ada. Khairy juga mengatakan produk tersebut harus didaftarkan ke Otoritas Pengobatan Obat (DCA) setempat.

Selain itu, importir dan pedangan besar harus memiliki izin dan persetujuan yang sah di bawah Peraturan Pengawasan Obat dan Kosmetik 1984, Undang-undang Racun 1952, dan Undang-undang Obat Berbahaya 1952, serta setiap penjual eceran harus dilakukan oleh apoteker atau petugas medis yang terdaftar.

"Dengan mempertimbangkan kualitas, keamanan, dan efektivitas produk, siapa pun yang memiliki bukti ilmiah bahwa ganja dapat digunakan untuk tujuan medis dapat mendaftarkan produk mereka yang mengandung ganja ke DCA untuk dievaluasi dan didaftarkan di bawah Peraturan Pengawasan Obat dan Kosmetika 1984 untuk dijual di Malaysia," kata Khairy dikutip dari Malaymail, Minggu (14/11/2021).

Ia juga mengatakan ganja berada di bawah Konvensi Tunggal Narkotika 1961 Jadwal 1. Jadwal 1 ini membatasi penggunaan ganja untuk tujuan pengobatan dan ilmiah yang melibatkan produksi, manufaktur, ekspor, impor, distribusi, perdagangan, penggunaan dan kepemilikan.

BACA JUGA: 2020 Pernah Krisis Masker, WHO Sebut di Tahun 2022 Akan Krisis Jarum Suntik

Pernyataan Khairy mengenai ganja medis dilontarkan setelah pada September lalu, Syed Saddiq meminta pemerintah untuk melegalkan ganja medis.

Saat itu, ia mengatakan bahwa pemerintah seharusnya tidak menghindari wacana tentang topik tersebut semata-mata karena sensitivitas masyarakat, dan sebaliknya dipandu oleh studi berdasarkan data dan sains.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

10 Dampak Negatif Polusi Udara Terhadap Kesehatan

Selasa, 26 Maret 2024 | 06:20 WIB
X