Kasus COVID-19 Meledak Lagi! IDI Imbau Penggunaan Kembali Masker di Ruang Terbuka

- Sabtu, 25 Juni 2022 | 19:10 WIB
Sejumlah pejalan kaki melintas di pelican cross kawasan Sudirman, Jakarta (Ilustrasi/ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Sejumlah pejalan kaki melintas di pelican cross kawasan Sudirman, Jakarta (Ilustrasi/ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Angka infeksi COVID-19 di Indonesia kembali meningkat. Berdasarkan data yang diinformasikan oleh Kementerian Kesehatan, hingga hari ini, Sabtu (25/6/2022), kasus COVID-19 bertambah sebanyak 1.831. Sehingga, totalnya menjadi 6,078,725 kasus.

Sementara itu, jumlah pasien sembuh pada hari ini mengalami penurunan, yakni sebanyak 1,074 orang. Dengan begitu, akumulasinya kini menjadi 5,908,043 orang.

Adapun untuk pasien yang meninggal akibat virus Corona, hari ini bertambah 3 orang. Sehingga, total kasus meninggal hingga hari ini mencapai 156,714 orang.

Baca juga: Moderna Klaim Vaksin Terbarunya Ampuh Lawan BA.4 & BA.5, Ciptakan Antibodi Berlipat Ganda

Menanggapi hal tersebut, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menerbitkan rekomendasi agar pemerintah kembali memberlakukan kewajiban pakai masker bagi warga saat berada di luar ruangan atau area terbuka.

Pasalnya lonjakan kasus yang terjadi tidak terlepas dari merebaknya varian baru BA.4 dan BA.5 serta dampak pelonggaran aturan masker.

Menurut Satgas Waspada dan Siaga COVID-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Erlina Burhan pemakaian masker di luar ruangan sangat penting mengingat kasus harian bertambah melebihi 1.000 kasus per hari.

"Pemakaian masker di ruang terbuka kembali dianjurkan. Sebab kasus sangat fluktuatif dan dinamis sehingga pemerintah harus segera menyesuaikan dengan kondisi terkini,” ucap Erlina dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Erlina mengimbau pemerintah agar sigap memberikan edukasi lantaran saat ini psikologis masyarakat mulai jenuh dengan kondisi pandemi sehingga cenderung abai protokol kesehatan (prokes).

"Dalam kondisi saat ini, kami dari PB IDI meminta agar tetap gunakan masker meski di ruang terbuka apalagi di ruang tertutup," bebernya.

Seperti diketahui, Presiden RI Joko Widodo pada 17 Mei lalu telah melonggarkan penggunaan masker karena kondisi pandemi yang mulai terkendali.

Akan tetapi tetap ada sejumlah kondisi tertentu dan golongan orang yang wajib menggunakan masker, di antaranya para lansia, mereka yang memiliki penyakit penyerta, penderita batuk pilek serta yang berkegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik.
 
Sementara masyarakat yang tengah melakukan aktivitas di luar ruangan atau area terbuka yang tidak padat manusia telah diberi izin untuk tidak memakai masker.
 
 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

10 Dampak Negatif Polusi Udara Terhadap Kesehatan

Selasa, 26 Maret 2024 | 06:20 WIB
X