Tetanus menjadi penyakit yang ditakutkan menimbulkan risiko kematian pada bayi baru lahir. Karena itu, pemerintah menganjurkan wanita hamil melakukan vaksin tetanus toxoid (TT). Namun wajibkah ibu hamil melakukan vaksin TT sebelum melahirkan?
Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi, dr. Ivander Sp.OG mengatakan, saat ini pemerintah masih mewajibkan ibu hamil untuk suntik tetanus. Karenanya, sampai sekarang vaksin ini masih disediakan di setiap Posyandu.
Tetapi ibu hamil juga bisa saja tidak melakukan suntik tetanus jika sudah status imunisasi tetanusnya masih aktif.
"Tetapi memang kalau ada seorang perempuan yang status imunisasi terutama imunisasi tetanusnya masih aktif, masih valid, masih berlaku, maka tidak perlu selama hamil suntik lagi. Yang penting status imunisasinya jelas," kata dr. Ivander saat dihubungi Indozone, Selasa (29/9/2020).
Status imunisasi yang masih aktif artinya ibu hamil pernah melakukan imunisasi TT sebelumnya. Misalnya, sudah pernah melakukan vaksin TT sebelum menikah dan jarak waktunya masih dekat dengan kehamilan.
"Kalau jarak dari nikah ke hamilnya cukup dekat, sebaiknya enggak usah takut," kata dr. Ivander.
Lebih lanjut, ia menjelaskan suntik vaksin TT juga bisa dipertimbangkan dengan rencana lokasi melahirkan. Vaksin TT tidak perlu dilakukan jika ibu hamil berencana melahirkan di rumah sakit dengan peralatan yang lengkap dan higienis.
Sebaliknya, vaksin ini mungkin diperlukan jika ibu hamil akan bersalin di tempat yang tidak memiliki peralatan yang higienis. Sebab, persalinan yang tidak higienis dengan menggunakan peralatan yang tidak steril bisa menimbulkan terjadinya infeksi pada bayi.
"Itu juga relatif, tergantung di tempat mau lahirannya. Misal kalau mau lahiran tidak di rumah sakit, bukan di fasilitas yang memiliki higienitas yang baik, maka sebaiknya suntik tetanus lagi," pungkasnya.