Vaksin Pfizer Sedang Diincar Masyarakat, Halalkah?

- Sabtu, 28 Agustus 2021 | 12:42 WIB
Vaksin Pfizer (REUTERS/ZORANA JEVTIC)
Vaksin Pfizer (REUTERS/ZORANA JEVTIC)

Pada saat ini vaksin Pfizer sedang diincar masyarakat karena tingkat efikasinya yang sangat tinggi yakni 90 persen. Ngomong-ngomong soal vaksin Pfizer, apakah vaksin tersebut halal? Berikut ini selengkapnya!

Seperti yang INDOZONE kutip dari mui.or,id, hingga saat ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah melakukan sertifikasi halal/haram untuk 3 produk vaksin COVID-19. Ketiganya adalah:

  • Vaksin Sinovac
  • Vaksin AstraZeneca
  • Vaksin Sinopharm

"Untuk Vaksin Sinovac, MUI menetapkan bahwa vaksin ini halal," tulis MUI seperti dikutip Jumat (27/8/2021).

Jadi MUI sendiri telah menetapkan bahwa Vaksin AstraZeneca dan Sinopharm haram. Namun karena kondisinya mendesak pada saat ini dan memang harus melakukan vaksinasi, maka keduanya BOLEH digunakan.

Lalu bagaimana dengan vaksin Pfizer? Pada saat ini vaksin tersebut masih dikaji dan akan segera difatwakan.

"Vaksin Pfizer saat ini sedang dikaji MUI dan dalam waktu dekat segera akan difatwakan," tegas MUI.

Ada tiga hal yang mendasari kajian MUI. Pertama, bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong harus halal, tidak terkontaminasi najis. Kedua, proses produksi tidak boleh terkontaminasi najis. Dan ketiga, ada sistem yang menjamin kehalalan dari hulu sampai hilir.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Hindari 4 Makanan ini Saat Kamu Anemia!

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB
X