Covid-19 Meledak, 7 Wilayah di Jakarta Ini Masuk Zona Merah

- Jumat, 22 Juli 2022 | 12:10 WIB
Ilustrasi petugas kesehatan menyiapkan vaksin Covid-19. (ANTARA FOTO/Siswowidodo)
Ilustrasi petugas kesehatan menyiapkan vaksin Covid-19. (ANTARA FOTO/Siswowidodo)

Beberapa waktu belakangan kasus Covid-19 secara nasional melonjak dengan penambahan sekitar 5.000 kasus perhari. Hal itu  tak terkecuali disebabkan oleh tingginya penularan virus yang ada di Jakarta. 

Jakarta dalam beberapa hari terakhir terjadi penambahan kasus hampir menyentuh angka 3.000 per hari. Jumlah itu pun berdampak pada peta zonasi di tingkat RT yang masuk dalam wilayah pengendalian ketat atau zona merah

Berdasarkan data dalam situs corona.jakarta.go.id, terdapat 7 RT yang masuk wilayah pengendalian ketat (WPK) atau zona merah penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta. Jumlah itu tersebar di 5 wilayah kota administrasi. 

Adapun, pembagian zona ini sesuai Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro Tingkat Rukun Warga. 

Baca Juga: Mantap! Vaksin Pfizer-BioNTech & AstraZeneca Berikan Perlindungan Tinggi Terhadap COVID-19

Sementara itu, kriteria zona merah dalam aturan itu adalah jika ditemukan konfirmasi kasus Covid-19 di lebih dari 5 rumah dalam satu RT selama 7 hari terakhir. 

Berikut daftar 7 RT zona merah di Jakarta:  

Jakarta Pusat
- Kelurahan Rawasari, RT 013 RW 009 

Jakarta Timur
- Kelurahan Cipinang Besar Selatan, RT 003 RW 008
- Kelurahan Cipinang Besar Selatan, RT 011 RW 008 

Jakarta Barat
- Kelurahan Kembangan Utara, RT 012 RW 009
- Kelurahan Srengseng, RT 008 RW 007 

Jakarta Selatan
- Kelurahan Menteng Atas, RT 002 RW 010 

Jakarta Utara
- Kelurahan Pademangan Timur, RT 009 RW 011

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Terkini

X