PPKM Dicabut, Biaya Pengobatan Pasien COVID-19 Bakal Ditanggung Pribadi?

- Jumat, 30 Desember 2022 | 13:40 WIB
Ilustrasi pasien COVID-19. (FREEPIK)
Ilustrasi pasien COVID-19. (FREEPIK)

Pemerintah menyampaikan wacana pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada awal 2023 mendatang. Rencana ini menuai beragam pertanyaan, salah satunya terkait biaya terkait pasien COVID-19.

Biaya pengobatan pasien COVID-19 diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/104/2020 dan UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara untuk mengatasi pandemi. Dalam peraturan tersebut, fokus pembiayaan negara terkait pasien COVID-19 akan berakhir pada tahun 2022.

Baca juga: Jokowi Mau Stop PPKM, Dicky Budiman: Bahaya di China Sebulan 250 Juta Orang Terinfeksi

"Dasar pembiayaan pandemi ada UU dan Keppres yang merupakan respons bencana nasional non alam. Seperti apa ke depan akan dibahas dulu sesuai kondisi COVID," kata Kepala Biro Komunikasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dr Siti Nadia Tarmizi saat dikonfirmasi, Jumat (30/12/2022).

-
Pengobatan pasien COVID-19. (FREEPIK)

dr Nadia menegaskan, sampai saat ini belum ada perubahan aturan. Artinya, belum ada aturan terbaru dan tidak ada perubahan terkait pola pembiayaan pasien COVID-19.

Baca juga: Dear Pemerintah! Jangan Buru-buru Cabut PPKM, Pakar IDI Ingatkan Risiko Ini

Hingga saat ini, biaya pengobatan pasien COVID-19 masih sepenuhnya dibiayai pemerintah.

Jika nantinya telah ditetapkan aturan terbaru terkait pengobatan pasien COVID-19, dr Nadia mengatakan regulasi pembiayaan akan seperti penyakit lainnya.

"Pembiayaan (pasien COVID-19) mengikuti pembiayaan seperti penyakit lainnya," imbuhnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Hindari 4 Makanan ini Saat Kamu Anemia!

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB
X