Dear Pejabat Daerah, Ini Aturan Terkait PPKM dari Mendagri yang Wajib Dijalankan!

- Selasa, 6 Desember 2022 | 17:20 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (Antara/Muhammad Adimaja)
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (Antara/Muhammad Adimaja)

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, tidak hanya mengeluarkan aturan terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Tapi, ia juga mengeluarkan aturan yang wajib dijalankan para pejabat daerah. Mulai dari gubernur hingga wali kota.

Aturan itu terkait pelaksanaan vaksinasi COVID-19, pendistribusian bantuan sosial (bansos), hingga menjalankan serta menertibkan mereka yang melanggar aturan PPKM.

“Gubernur setelah mendapatkan suplai vaksin dari Kementerian Kesehatan, diminta untuk segera mendistribusikan ke kabupaten kota dan tidak ditahan sebagai cadangan atau stok di provinsi,” begitulan punya Inmendagri yang diterbitkan Tito Karnavian, dikutip dari Antara, Selasa (6/12/2022).

Baca Juga: PPKM Level 1 Dilanjutkan, Ada Aturan Baru Terkait Nobar Piala Dunia 2022

Tidak hanya itu, gubernur, bupati, dan walikota juga diminta agar melarang setiap kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan. Kepala daerah juga mesti berkoordinasi dan berkolaborasi dengan TNI, Polri, dan Kejaksaan dalam mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM.

Inmendagri ini juga memuat ketentuan upaya menjaga kondisi sosial ekonomi masyarakat agar tetap baik. Gubernur, bupati, dan wali kota diminta agar mempercepat proses penyaluran bantuan sosial, serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD.

Selain itu, Mendagri juga memasukkan soal sanksi bagi pejabat daerah yang tidak melaksanakan ketentuan-ketentuan yang telah dicantumkan dalam Inmendagri.

“Gubernur, bupati, dan wali kota yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Inmendagri, dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” lanjutnya.

Baca Juga: Jelang Libur Nataru, Pemerintah Masih Terapkan PPKM Level 1 di Seluruh Wilayah Indonesia

Untuk pelaku usaha yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Instruksi, dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular, berdasarkan sesuai Kitab Undang-undang Hukum Pidana Pasal 212 sampai Pasal 218, Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984, tentang Wabah Penyakit Menular.

Kemudian, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

10 Dampak Negatif Polusi Udara Terhadap Kesehatan

Selasa, 26 Maret 2024 | 06:20 WIB
X