Dituding Biang Kerok Darurat Dokter di Indonesia, IDI: Ini Penghinaan

- Selasa, 13 Desember 2022 | 08:07 WIB
Ilustrasi logo Ikatan Dokter Indonesia (IDI). (Dok. Istimewa)
Ilustrasi logo Ikatan Dokter Indonesia (IDI). (Dok. Istimewa)

Belakangan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dituding sebagai biang kerok kurangnya jumlah dokter umum, dan dokter spesialis di Indonesia. Tidak hanya itu, IDI juga disebut-sebut melakukan praktik 'monopoli’, karena dianggap memiliki wewenang dalam proses pendidikan hingga praktik kedokteran.

Guru Besar Bidang Ilmu Kedokteran Bedah Plastik di Universitas Airlangga (Unair) dr Djohansjah Marzoeki, menyayangkan tudingan tersebut. Ia menyoroti kata 'biang kerok' dan organisasi 'superbody' yang memiliki konotasi jelek.

"Menurut saya, orang-orang yang mengatakan IDI itu sebagai superbody, memiliki konotasi yang jelek, seolah-olah IDI itu berkuasa dan bisa berlaku sewenang-wenang,” katanya dalam Forum Komunikasi Ikatan Dokter Indonesia, seperti yang dilihat Indozone, Senin (12/12/2022).

"Terlebih dianggap 'biang kerok', itu penghinaan! Dokter itu akademisi nomor satu, ilmuwan, jadi dokter bekerja atas prinsip-prinsip keilmuan,” sambungnya.

Baca Juga: 9 Penyebab Orang Aceh Gak Mau Imunisasi Polio, Salah Satunya Enggak Diizinkan Ayah

IDI disebut membantu pemerintah dalam memantau dalam kompetensi kedokteran seorang dokter. Namun, IDI tidak berfokus pada kekuasaan.

Dalam etika kedokteran yang ideal, yang bisa mengawasi dari hulu ke hilir adalah seorang dokter, bukan profesi lain seperti ekonomi apalagi politikus.

Selaras dengan Djohansjah, Beni Satria dari IDI, juga menekankan, IDI merupakan satu-satunya organisasi profesi kedokteran yang memudahkan pemerintah dalam pengawasan profesi tenaga kesehatan.

Baca Juga: 12 Alasan IDI dan Organisasi Profesi Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law

“Profesi dokter ini istimewa, karena kewenangan medisnya tadi, ada kompetensi kedokteran atau medical kompetensi yang dibutuhkan profesi dokter bahkan disebutkan di situ memudahkan pemerintah,” tutur Beni.

Menurut Beni, tujuan IDI sejalan dengan pertimbangan putusan MK nomor 88/PUU-XIII/2015 pada poin 3.11.1.

"Dengan hanya satu wadah organisasi profesi untuk satu jenis tenaga kesehatan, akan lebih memudahkan pemerintah untuk melaksanakan pengawasan terhadap profesi nakes,” imbuh Beni mengutip putusan MK.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

10 Dampak Negatif Polusi Udara Terhadap Kesehatan

Selasa, 26 Maret 2024 | 06:20 WIB
X