Omicron Menggila Jelang Ramadan, Jamaah Masjid Dibatasi Maksimal 50 Orang Kalau Level 3

- Minggu, 6 Februari 2022 | 17:05 WIB
Kiri: Ilustrasi varian COVID-19 (Pixabay/TheDigitalArtist); kanan: Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas (Instagram  @gusyaqut)
Kiri: Ilustrasi varian COVID-19 (Pixabay/TheDigitalArtist); kanan: Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas (Instagram @gusyaqut)

Kasus COVID-19 varian Omicron melonjak dua bulan menjelang bulan suci Ramadan 2022 atau 1443 Hijriah, yang diperkirakan akan jatuh pada Sabtu, tanggal 2 April 2022.

Merespons keadaan itu, Kementerian Agama (Kemenag) pun kembali mengatur pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19, Optimalisasi Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.

"Edaran juga untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan dengan menerapkan protokol kesehatan 5M pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan pers hari Minggu (6/2/2022).

Yaqut mengatakan, edaran tersebut diterbitkan dengan tujuan memberikan panduan bagi pemangku kepentingan dan umat beragama dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada masa PPKM.

Edaran tersebut ditujukan kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pimpinan tinggi pratama pusat, rektor/ketua PTKN, kakanwil Kemenag provinsi, kepala kantor Kemenag kabupaten/kota, kepala madrasah/kepala satuan pendidikan keagamaan, kepala kantor urusan agama kecamatan, penghulu dan penyuluh agama, ASN Kemenag, pimpinan ormas keagamaan, pengurus dan pengelola tempat ibadah, serta seluruh umat beragama di Indonesia.

Ketentuan dalam edaran ini memuat empat hal, yaitu tempat ibadah, pengurus dan pengelola tempat ibadah, jamaah, serta skema sosialisasi dan monitoring.

Tempat Ibadah

1. Tempat ibadah di kabupaten/kota wilayah Jawa dan Bali:

a) Level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jamaah maksimal 50 persen dari kapasitas dan paling banyak 50 jamaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

b) Level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75 persen dari kapasitas dan paling banyak 75 jamaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

c) Level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jumlah jamaah maksimal 75 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

2. Tempat ibadah di kabupaten/kota wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua:

a) Level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama masa PPKM dengan jumlah jamaah maksimal 50 persen dari kapasitas dan paling banyak 50 jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

b) Level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama masa PPKM dengan jumlah jamaah maksimal 75 persen dari kapasitas dan paling banyak 75 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X