Belum Vaksin Kedua Lebih dari 6 Bulan, Vaksin Pertama Dianggap Gugur dan Harus Diulang

- Minggu, 20 Februari 2022 | 09:45 WIB
Seorang dokter, Francesca Pieralli, menerima vaksinasi COVID-19 di Rumah Sakit Careggi, Florence, italia, Minggu (27/12/2020). (REUTERS/Jennifer Lorenzini)
Seorang dokter, Francesca Pieralli, menerima vaksinasi COVID-19 di Rumah Sakit Careggi, Florence, italia, Minggu (27/12/2020). (REUTERS/Jennifer Lorenzini)

Vaksinasi COVID-19 terus dipercepat oleh pemerintah untuk mencegah penularan. Faktanya, masih banyak orang Indonesia yang belum menerima vaksin, khususnya suntikan vaksin dosis kedua.

Ada banyak alasan mengapa warga Indonesia belum disuntik vaksin dosis kedua. Selain soal distribusi vaksin, kenyataannya tidak sedikit warga yang trauma setelah disuntik pertama. Mereka trauma karena mengalami demam saat disuntik vaksin pertama.

Salah satunya Fitri (25), seorang karyawan perusahaan swasta di Kota Medan. Menerima dosis vaksin pertama jenis Sinovac di RSUP Adam Malik, sampai sekarang ia masih takut untuk menerima suntikan vaksin kedua.

Pasalnya, saat itu, setelah divaksin, ia mengalami demam. Tak cuma itu, di lengan bekas suntikan, terjadi pembekuan darah.

"Jadi saya masih takut," katanya, Minggu (20/2/2022).

Harus Diulang

Namun, kabarnya, orang yang tak kunjung menerima suntikan vaksin kedua lebih dari 6 bulan sejak menerima vaksin dosis pertama, maka ia harus mengulang vaksinasi dosis pertamanya.

"Walaupun dia sudah menerima dosis satu, tapi tidak menerima dosis dua lebih dari enam bulan, maka harus diulang lagi dari suntikan dosis pertama dan dilanjutkan ke dosis kedua," kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi, dilansir Antara.

Nadia mengatakan, ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes RI Nomor SR.02.06/11/921/2022 tentang Pemberian Vaksinasi COVID-19 bagi Sasaran Drop Out yang dirilis pada 13 Februari 2022.

Sasaran drop out yang dimaksud adalah masyarakat yang belum mendapatkan dosis kedua lebih dari enam bulan sejak suntikan dosis pertama.

"Ketentuan itu diperlukan sebagai upaya untuk segera melengkapi vaksinasi primer bagi sasaran drop out," katanya.

Bagi sasaran yang mengalami drop out dalam rentang waktu kurang dari enam bulan, lanjut Nadia, dapat diberikan vaksin kedua, dengan platform yang berbeda, sesuai ketersediaan di masing-masing daerah.

Ketentuan lainnya dalam aturan tersebut mengarahkan agar masyarakat drop out dapat menggunakan vaksin dengan platform berbeda yang tersedia untuk melengkapi dosis keduanya, dengan mengutamakan vaksin yang memiliki masa kedaluwarsa terdekat.

"Mengingat saat ini vaksin Sinovac yang didistribusikan jumlahnya terbatas dan diperuntukkan bagi sasaran anak usia 6-11 tahun, maka sasaran yang drop out dapat menggunakan vaksin dengan platform berbeda," katanya.

Nadia mengatakan, seluruh ketentuan itu dimaksudkan untuk memberikan perlindungan yang optimal kepada masyarakat dari potensi terburuk infeksi SARS-CoV-2 penyebab COVID-19, melalui pemberian dosis lengkap, baik dosis primer maupun dosis penguat, minimal enam bulan setelah dosis primer.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X